Headline

Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.

9 Perwira Tinggi Polri Ikut Seleksi Capim KPK 2019-2023

Antara
18/6/2019 17:30
9 Perwira Tinggi Polri Ikut Seleksi Capim KPK 2019-2023
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo(MI/Susanto)

KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut sembilan perwira tinggi Polri akan mengikuti seleksi calon pimpinan Komisioner Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023    

"Dari SDM sudah menerima pendaftaran sembilan orang perwira tinggi Polri yang terencana akan mengikuti seleksi terbuka calon komisioner KPK," ujar Dedi di Jakarta, Selasa (18/6).

Baca juga: 9 Kriteria Ideal Capim KPK Versi Koalisi Antikorupsi   

Kesembilan perwira tinggi itu akan melewati tahapan penilaian seperti persyaratan administrasi, kompetensi, dan persyaratan di bidang pengalaman bertugas di tingkat kepolisian.    

Proses untuk seleksi internal bagi kandidat dengan minimal berpangkat bintang dua atau Irjen, akan memakan waktu dua hari.    

Selanjutnya, para kandidat akan diverifikasi oleh Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Mabes Polri."Misalnya tinggal lima orang, lima orang itu yang diberikan surat tahapan rekomendasi untuk mengikuti tahapan seleksi yang sudah dijadwalkan panitia seleksi KPK," ujar Dedi.    

Baca juga: Presiden Beri Keleluasaan Pansel Capim KPK Bekerja

Dedi mengatakan kandidat yang mengikuti seleksi wajib memiliki kompetensi dan pengalaman penugasan di bidang penegakan hukum, sesuai persyaratan panitia seleksi KPK yang menyaratkan minimal pengalaman sepuluh tahun."Tapi kalai memiliki kompetensi di bidang, atau pernah menangani kasus-kasus korupsi itu jauh lebih bagus. Ada nilai plus lah," ujar Dedi.    

Dedi menyebut kandidat tersebut sebelum mengikuti tes dari panitia seleksi KPK, akan mengikuti uji publik.Uji publik tersebut diharapkan dapat menjadi referensi bagi masyarakat untuk menilai langsung dan melihat rekam jejak kandidat sampai nanti ditentukan di tingkat DPR RI.  (Ant/OL-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik