Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KUASA Hukum, Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Insank Nasruddin menyebutkan bahwa keonaran Ratna di media sosial bersifat semu.
"Tidak ada tingkat rasional jika menyertakan postingan media sosial sebagai keonaran. Karena apa yang ada di media sosial bersifat semu," kata Insank dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6).
Baca juga: Kuasa Hukum Ratna Sebut Dakwaan JPU Keliru
Pihaknya juga membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan bahwa kliennya tidak kooperatif.
"Terdakwa menjawab dengan baik saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya maupun di pengdilan ini. Dia mengakui kebohongannya. Jadi tidak benar jika terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan yang menjadi hal-hal yang memberatkan hukuman," sambung Insank.
Dapat diketahui, atas kasus berita bohong yang menjerat Ratna, pihak JPU menuntut dengan hukuman enam tahun penjara. Jaksa mendakwa Ratna dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran. (OL-6)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved