Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kuasa Hukum Sebut Keonaran Ratna Bersifat Semu

Rifaldi Putra Irianto
18/6/2019 12:56
Kuasa Hukum Sebut Keonaran Ratna Bersifat Semu
Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin.(Haufan Hasyim Salengke )

KUASA Hukum, Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Insank Nasruddin menyebutkan bahwa keonaran Ratna di media sosial bersifat semu.

"Tidak ada tingkat rasional jika menyertakan postingan media sosial sebagai keonaran. Karena apa yang ada di media sosial bersifat semu," kata Insank dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6).

Baca juga: Kuasa Hukum Ratna Sebut Dakwaan JPU Keliru

Pihaknya juga membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan bahwa kliennya tidak kooperatif.

"Terdakwa menjawab dengan baik saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya maupun di pengdilan ini. Dia mengakui kebohongannya. Jadi tidak benar jika terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan yang menjadi hal-hal yang memberatkan hukuman," sambung Insank.

Dapat diketahui, atas kasus berita bohong yang menjerat Ratna, pihak JPU menuntut dengan hukuman enam tahun penjara. Jaksa mendakwa Ratna dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya