Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
TERDAKWA kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengaku siap membacakan nota pembelaanya pada sidang pleidoi yang akan digelar hari ini, Selasa, (18/6), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ratna yang mengenakan baju putih dibalut rompi tahanan berwarna merah terlihat tiba di PN Jakarta Selatan. Terlihat pula petugas kejaksaan negeri mendampingi Ratna memasuki Gedung PN Jakarta Selatan.
"Ya siap secara moril saja, ya saya ada pembelaan pribadi, " kata Ratna, di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/6).
Ia mengaku tidak mengalami kendala dalam menyiapkan nota pembelaanya
"Ya engga, saya biasa nulis, tapi kan saya buatnya engga sebagai ahli hukum, saya membuatnya sebagai saya aja," jelasnya.
Baca juga: Jalani Sidang Pleidoi, Ratna Sarumpaet Berharap Bebas
Namun, saat ditanya mengenai poin-poin yang akan disampaikan dalam sidang nanti ia enggan membocorkan poin-poin tersebut.
"Ya denger nanti aja deh," ucapnya.
Sebelumnya, untuk menghadapi sidang pleidoi pihak kuasa hukum Ratna Sarumpaet telah menyiapkan pembelaan setebal 108 halaman.
"Kami sudah siap menyatakan pleidoi. Ada 108 halaman pledoinya," kata Kuasa Hukum Ratna, Desmihardi di Polda Metro Jaya, Senin (17/6).
Pembelaan setebal 108 halaman itu merupakan pembelaan dari kuasa hukum Ratna. Menurut Desmihardi, kliennya memiliki pembelaan tersendiri.
Atas kasus berita bohong yang menjerat Ratna, JPU menuntut aktivis itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Jaksa mendakwa Ratna dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran. (OL-2)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved