Kreator Hoaks Bocornya Server KPU Seorang Dosen IT

Ferdian Ananda Majni
17/6/2019 21:06
Kreator Hoaks Bocornya Server KPU Seorang Dosen IT
Ilustrasi(Thinkstock)

KASUBDIT II Direktorar Tindak Pidana SiberBareskrim Polri, Kombes Rickynaldo, mengatakan WN 54, yang diduga melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong tentang bocornya server KPU dan sudah disetting angka 57% untuk kemenangan Jokowi merupakan seorang akademisi. Bahkan berprofesi sebagai dosen ilmu IT di dua perguruan tinggi di Solo, Jawa Tengah.

"Dia juga latar belakang sebelumnya dosen bidang IT di dua universitas di solo. Memang kemampuannya memberikan pelajaran, di bidang IT sudah ada pengakuannya, dia seorang magister ilmu komputer," kata Rickynaldo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/6).

Dia menambahkan sejak mendapatkan laporan dari KPU. Bareskrim Polri telah menyatakan WN masuk dalam daftar buronan kepolisian. Namun, karena WN berpindah-pindah lokasi hingga menyulitkan polisi melacak keberadaannya tersebut.

"Selama menjadi DPO, dia berputar-puta di Jakarta, lalu ke Solo. Jadi sejak 28 april 2019, yang bersangkutan itu kembali ke Solo karena dia memang rumahnya di Solo," terangnya.

Baca juga: Polri Ringkus Penebar Hoaks dan Fitnah Terhadap Presiden

Kepada penyidik, WN juga sudah mengakui bahwa data yang diperoleh untuk bahan hoaks itu berdasarkan informasi maupun data yang diterima secara acak dari media sosial.

"Jadi yang bersangkutan ini tidak melakukan penelitian sendiri, tidak melakuakn pendalaman sendiri, bahkan tidak melakukan cross check sendiri di lapangan, hanya berpedoman pada informasi yang ada di medsos," lanjutnya.

Dari pemeriksaan, diketahui motif WN membuat hoaxs agar dianggap hebat dan ditarik menjadi salah anggota tim IT paslon capres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Motifnya itu supaya yang bersangkutan mendapat pengakuan dan kredibilitasnya menjadi tenaga ahli komputer, dia ingin ada pengakuan," pungkasnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dengan denda paling banyak Rp750 juta. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya