Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Setya Novanto mengelabui petugas lapas Sukamiskin yang bertugas mengawalnya berobat ke rumah sakit. Novanto, kata Yasonna, mengatakan akan membayar administrasi rumah sakit kepada petugas namun malah menghilang.
"Ternyata tidak balik, staf ini langsung menelpon ke lapasnya, ini ada masalah yang bersangkutan tidak kembali, koordinasi Kalapas, lapor ke Kakanwil," ujar Yasonna di gedung DPR, Jakarta, Senin (17/6).
Yasonna berdalih semua pihak dalam hal ini hanya korban dari kelicikan Novanto. Baik staf lapas Sukamiskin yang mendampingi maupun petugas lapas lain yang saat ini menjadi sorotan. Ia bersikeras apa yang dilakukan staf lapas Sukamiskin terkait perginya Novanto tidak melanggar aturan yang berlaku.
"Seharusnya kasian anak-anak ini kan jadi korban dia. Artinya protap sudah ada, dia merasa 'udahlah kalau bayar bill aja tidak apa-apa' rupanya kita tahu belakangan sudah ada mobil menunggu, tampaknya memang sudah direncanakan juga," tutur Yasonna.
Baca juga: Kemenkumham Jamin Setnov tak akan Pelesiran Lagi
Ia mengatakan telah menerima masukan dari berbagai pihak terkait kasus tersebut. Termasuk dari Komisi III DPR yang meminta evaluasi menyeluruh soal penetapan lapas Sukamiskin sebagai satu-satunya lapas bagi koruptor. Ia akan mengkaji semua masukan yang diterima.
"Saya pikir ini menjadi penting untuk evaluasi kembali. Penempatan di semua tempat," ungkapnya.
Saat ini, penempatan Novanto di Lapas Gunung Sindur dianggap sebagai hal yang paling baik dilakukan. Pengamanan ekstra ketat di lapas Gunung Sindur diyakini akan membuat Novanto tidak bisa berulah kembali.
"Itu bukan apa-apa, untuk high risk. Untuk sementara kita tempatkan di situ. Orang tanya, kenapa high risk ya itu high risk gimana mau melarikan diri," pungkasnya.
Seperti diketahui, Setya Novanto dipindah ke penjara dengan pengamanan maksimum di Gunung Sindur, Bogor. Pemindahan tersebut karena sebelumnya beredar foto Novanto tengah berada di sebuah toko bangunan di Kota Bandung. Padahal Setya Novanto saat itu tengah izin berobat ke salah satu rumah sakit di Bandung.(OL-5)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
pengurangan masa tahanan atau vonis terpidana korupsi KTP-E, Setya Novanto disebut bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas korupsi
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved