Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
MANTAN Kapolda Metro Jaya Komjen Pol (Purn) Sofyan Jacob belum bersedia diperiksa meskipun telah memenuhi pangilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Sofyan, Ahmad Yani, mengatakan kliennya bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan kedua penyidik. Namun, memang dalam kondisi kurang sehat sehingga membawa surat keterangan kondisi kesehatan.
“Kondisi hari ini dia tidak sehat betul, karena ada surat keterangan (kesehatan). Tidak hanya sakit gigi, tapi juga diabetes dan gangguan saluran jantung," kata Yani di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/6).
Untuk memastikan kebenaran pengakuan Sofyan Jacob, ujar Yani, penyidik memanggil tim medis guna mengecek kondisi kesehatan baik pemeriksaan diabetes, jantung dan denyut nadi.
"Berdasarkan denyut jantung dan nadi, menurut keterangan dari dokter yang ada di sini (Polda Metro) Pak Sofyan masih dianggap sehat dan bisa lanjutkan pemeriksaan," terangnya.
Baca juga: Sofyan Jacob Penuhi Panggilan Polisi
Namun, Sofyan Jacob tetap bersikeras tidak bersedia diperiksa dengan alasan kondisi kesehatan kurang baik berdasarkan surat keterangan yang dibawanya. Oleh karena adanya perbedaan hasil dokter sehingga pemeriksaan belum dilanjutkan.
"Belum tahu kita kelanjutannya apakah nanti akan dipanggil lagi dokter yang lebih khusus, lebih spesialis karena ini menyangkut penyakit dalam, tentunya memang harus disediakan dokter khsusus," terangnya.
Sofyan Jacob dipanggil pihak kepolisian terkait kasus dugaan makar dan juga menyebarkan berita hoax yang disampaikannya saat pidato di depan rumah Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019 lalu.(OL-5)
GAR ITB mengadukan Din Syamsudin ke KASN. Dukungan pun mengalir dari alumni sejumlah perguruan tinggi di Jawa Barat.
PENYIDIK Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya dijadwalkan akan memeriksa politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana akan diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (3/12) sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Abdullah menyayangkan prosedur penangkapan yang tergolong tak biasa, seperti penyitaan pisau kecil yang notabene tak digunakan tersangka.
Komnas HAM menegaskan, mengecam seluruh bentuk tindakan teror, intimidasi, ancaman kekerasan dimanapun dan kapanpun serta bersolidaritas untuk semua korban yang ada.
Pelapor maupun terlapor juga akan digali keterangannya sehingga diputuskan terdapat unsur pidana atau tidak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved