Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menyerukan untuk menghargai proses hukum perselihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan Jokowi menanggapi sidang perdana gugatan yang diajukan pasangan nomor 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang berlangsung hari ini.
“Ya, proses hukum harus kita hargai, harus kita hormati,” kata Presiden Jokowi menjawab wartawan usai meninjau Pasar Umum Sukawati dan Lokasi Sementara Pasar Seni Sukawati, di Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, Jumat (14/6) seperti dikutip dari laman setkab.go.id.
Baca juga: Pemilu 2019 Usai, Jokowi Kembali Bagi-Bagi Sepeda
Pihak MK melalui Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menegaskan, bahwa Majelis Hakim akan bersikap independen dan imparsial terhadap putusan yang dihasilkan dalam setiap perkara yang dimohonkan.
“Independensi dan integritas hakim menjadi hal yang utama. Sebab, jika hakim kehilangan independensinya, wibawa MK akan hilang,” kata Palguna, Kamis (13/6) lalu:
Palguna bahkan mengajak masyarakat untuk mengecek hal tersebut dengan mengikuti persidangan dan putusan, membaca pertimbangan hukum serta mengaitkan amar putusannya.
Ia menyebutkan, masyarakat dapat mengikuti proses persidangan di MK, di antaranya live streaming pada laman MK di media sosial di kanal youtube, video conference yang disiapkan tersebar pada 42 perguruan tinggi di seluruh Indonesia, serta stasiun TV yang sudah terdaftar. (OL-6)
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Memperpanjang masa jabatan kepala daerah adalah langkah paling realistis agar transisi ke sistem pemilu terpisah berjalan tanpa gejolak.
KOORDINATOR Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menanggapi pernyataan Hakim MK soal sekolah gratis.
MK membuat ketentuan hukum baru dengan mendetailkan bahwa pelaksanaan Pemilu lokal harus dilaksanakan antara dua atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
UU TNI tidak memenuhi syarat untuk dibentuk melalui mekanisme carry over dan lemah secara kepastian hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved