Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
JUMAT (14/6) besok, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019. Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna kembali menegaskan pada publik bahwa para hakim konstitusi dalam menjalankan tugasnya akan selalu menjunjung independensi dan imparsialitas.
"Kalau soal independensi itu, berapa kali pun kami membuat pernyataan, akan tetapi sama, bahwa kami pasti akan independen dan imparsial," ujar Dewa di Gedung MK, Kamis (13/6).
Untuk membuktikan independensi para hakim MK, Dewa mengajak masyarakat untuk ikut menyaksikan dan mengikuti jalannya persidangan. Dewa mempercayai, dengan cara itu masyarakat akan dapat menilai sendiri independensi hakim MK saat menangani sengketa hasil pemilu nantinya.
"Ikuti persidangan, ikuti putusan, baca pertimbangan hukumnya, kemudian kaitkan dengan amar putusan. Caranya kan begitu, seperti melakukan semacam diseminasi terhadap putusan untuk melakukan itu," terang Dewa.
Baca juga: Pakar Hukum Heran Kubu Prabowo Bisa Salah Konteks
Dewa pun menyampaikan kepada masyarakat, untuk tidak ragu terhadap indenpensi dan imparsialitas para hakim MK. Karena dua aspek tersebut, menurut Dewa, merupakan hakikat dari suatu lembaga peradilan yang akan selalu dijunjungnya.
"Jangan meragukan independensi dan imparsialitas kami, karena itu adalah harga yang tidak bisa ditawar-tawar, sebab kalo itu hilang dari lembaga peradilan apapun, lebih-lebih MK, maka marwah peradilan itu akan hilang dengan sendirinya," ujar Gede.
Meskipun demikian, Dewa juga menjelaskan bahwa sikap independensi dan imparsialitas saja tidaklah cukup dalam menciptakan akuntabilitas peradilan. Menurutnya saat ini, keterbukaan juga menjadi salah satu unsur dasar dari terciptanya akuntabilitas di peradilan.
"Tetapi prinsip yang tidak boleh dilanggar oleh hakim adalah; satu, independensinya, kedua, imparsialitasnya, dan sekarang ditambah dengan keterbukaan dalam proses persidangan, karena dari ketiga hal itu akan tersimpul salah satunya, di situlah akan tampak akuntabilitas dari peradilan," tegas Dewa. (OL-1)
Berlakunya Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP justru menimbulkan rasa takut dan keraguan untuk menyampaikan aspirasi di ruang publik.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved