Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Independensi dan Imparsialitas Selalu Dijunjung Hakim Konstitusi

Melalusa Susthira K
13/6/2019 22:35
Independensi dan Imparsialitas Selalu Dijunjung Hakim Konstitusi
Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna(MI/PIUS ERLANGGA)

JUMAT (14/6) besok, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019. Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna kembali menegaskan pada publik bahwa para hakim konstitusi dalam menjalankan tugasnya akan selalu menjunjung independensi dan imparsialitas.

"Kalau soal independensi itu, berapa kali pun kami membuat pernyataan, akan tetapi sama, bahwa kami pasti akan independen dan imparsial," ujar Dewa di Gedung MK, Kamis (13/6).

Untuk membuktikan independensi para hakim MK, Dewa mengajak masyarakat untuk ikut menyaksikan dan mengikuti jalannya persidangan. Dewa mempercayai, dengan cara itu masyarakat akan dapat menilai sendiri independensi hakim MK saat menangani sengketa hasil pemilu nantinya.

"Ikuti persidangan, ikuti putusan, baca pertimbangan hukumnya, kemudian kaitkan dengan amar putusan. Caranya kan begitu, seperti melakukan semacam diseminasi terhadap putusan untuk melakukan itu," terang Dewa.


Baca juga: Pakar Hukum Heran Kubu Prabowo Bisa Salah Konteks


Dewa pun menyampaikan kepada masyarakat, untuk tidak ragu terhadap indenpensi dan imparsialitas para hakim MK. Karena dua aspek tersebut, menurut Dewa, merupakan hakikat dari suatu lembaga peradilan yang akan selalu dijunjungnya.

"Jangan meragukan independensi dan imparsialitas kami, karena itu adalah harga yang tidak bisa ditawar-tawar, sebab kalo itu hilang dari lembaga peradilan apapun, lebih-lebih MK, maka marwah peradilan itu akan hilang dengan sendirinya," ujar Gede.

Meskipun demikian, Dewa juga menjelaskan bahwa sikap independensi dan imparsialitas saja tidaklah cukup dalam menciptakan akuntabilitas peradilan. Menurutnya saat ini, keterbukaan juga menjadi salah satu unsur dasar dari terciptanya akuntabilitas di peradilan.

"Tetapi prinsip yang tidak boleh dilanggar oleh hakim adalah; satu, independensinya, kedua, imparsialitasnya, dan sekarang ditambah dengan keterbukaan dalam proses persidangan, karena dari ketiga hal itu akan tersimpul salah satunya, di situlah akan tampak akuntabilitas dari peradilan," tegas Dewa. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya