Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
JUMAT (14/6) besok, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019. Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna kembali menegaskan pada publik bahwa para hakim konstitusi dalam menjalankan tugasnya akan selalu menjunjung independensi dan imparsialitas.
"Kalau soal independensi itu, berapa kali pun kami membuat pernyataan, akan tetapi sama, bahwa kami pasti akan independen dan imparsial," ujar Dewa di Gedung MK, Kamis (13/6).
Untuk membuktikan independensi para hakim MK, Dewa mengajak masyarakat untuk ikut menyaksikan dan mengikuti jalannya persidangan. Dewa mempercayai, dengan cara itu masyarakat akan dapat menilai sendiri independensi hakim MK saat menangani sengketa hasil pemilu nantinya.
"Ikuti persidangan, ikuti putusan, baca pertimbangan hukumnya, kemudian kaitkan dengan amar putusan. Caranya kan begitu, seperti melakukan semacam diseminasi terhadap putusan untuk melakukan itu," terang Dewa.
Baca juga: Pakar Hukum Heran Kubu Prabowo Bisa Salah Konteks
Dewa pun menyampaikan kepada masyarakat, untuk tidak ragu terhadap indenpensi dan imparsialitas para hakim MK. Karena dua aspek tersebut, menurut Dewa, merupakan hakikat dari suatu lembaga peradilan yang akan selalu dijunjungnya.
"Jangan meragukan independensi dan imparsialitas kami, karena itu adalah harga yang tidak bisa ditawar-tawar, sebab kalo itu hilang dari lembaga peradilan apapun, lebih-lebih MK, maka marwah peradilan itu akan hilang dengan sendirinya," ujar Gede.
Meskipun demikian, Dewa juga menjelaskan bahwa sikap independensi dan imparsialitas saja tidaklah cukup dalam menciptakan akuntabilitas peradilan. Menurutnya saat ini, keterbukaan juga menjadi salah satu unsur dasar dari terciptanya akuntabilitas di peradilan.
"Tetapi prinsip yang tidak boleh dilanggar oleh hakim adalah; satu, independensinya, kedua, imparsialitasnya, dan sekarang ditambah dengan keterbukaan dalam proses persidangan, karena dari ketiga hal itu akan tersimpul salah satunya, di situlah akan tampak akuntabilitas dari peradilan," tegas Dewa. (OL-1)
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved