Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
ALUMNI Trisakti untuk Jokowi meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan dan memutuskan sengketa Pemilihan Umum Presiden 2019 secara independen dan adil. Semua pihak nantinya diharapkan bisa menerima keputusan MK apapun hasilnya.
"Kami berharap MK menjalankan perannya sesuai aturan yang ada sebagai insitusi yang menyelesaikan sengketa penghitungan suara dalam pemilihan umum," kata Ketua Alumni Trisakti untuk Jokowi Muhanto Hatta, seusai kegiatan halal bihalal bersama Korps Brimob Polri di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (13/6) malam.
Muhanto melanjutkan pihaknya juga meyakini MK bisa independen dalam menyidangkan perkara sesuai ketentuan tanpa terpengaruh tekanan pihak tertentu.
"Kami juga yakin MK tidak akan terpengaruh hal-hal di luar substansi sengketa Pilpres termasuk langkah kubu 02 yang mempertanyakan soal status Cawapres Ma'ruf Amin terkait jabatannya di anak perusahaan milik korporasi BUMN. Sesuai aturan MK hanya menyelesaikan sengketa penghutingan suara," imbuh Muhanto.
Baca juga: Kubu Jokowi-Ma'ruf Serahkan 19 Bukti Sanggahan ke MK
Seperti diberitakan, MK akan memulai sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2019, Jumat (14/6) besok. Alumni Trisakti untuk Jokowi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri untuk tidak menimbulkan provokasi dan menyebarkan hoaks selama tahapan sengketa dijalankan.
"Kita sebagai negara hukum tidak ingin negara ini pecah-belah," tambah Muhanto.
Sekjen Alumni Trisakti untuk Jokowi, Sarah Wijanarko, juga mengungapkan aspirasi serupa. Menurutnya, gugatan yang dilayangkan kubu 02 merupakan jalan terakhir dalam proses Pemilu tahun ini. Siapa pun yang memenangkan gugatan harus diterima dengan lapang dada.
"Jika sudah diputuskan siapa yang menang kita harus menerima hasil dan move on. Negara ini tidak bisa maju kalau tetap gontok-gontokan. Kita ingin membangun damai negeri ini," tuturnya. (OL-1)
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved