Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
ALUMNI Trisakti untuk Jokowi meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan dan memutuskan sengketa Pemilihan Umum Presiden 2019 secara independen dan adil. Semua pihak nantinya diharapkan bisa menerima keputusan MK apapun hasilnya.
"Kami berharap MK menjalankan perannya sesuai aturan yang ada sebagai insitusi yang menyelesaikan sengketa penghitungan suara dalam pemilihan umum," kata Ketua Alumni Trisakti untuk Jokowi Muhanto Hatta, seusai kegiatan halal bihalal bersama Korps Brimob Polri di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (13/6) malam.
Muhanto melanjutkan pihaknya juga meyakini MK bisa independen dalam menyidangkan perkara sesuai ketentuan tanpa terpengaruh tekanan pihak tertentu.
"Kami juga yakin MK tidak akan terpengaruh hal-hal di luar substansi sengketa Pilpres termasuk langkah kubu 02 yang mempertanyakan soal status Cawapres Ma'ruf Amin terkait jabatannya di anak perusahaan milik korporasi BUMN. Sesuai aturan MK hanya menyelesaikan sengketa penghutingan suara," imbuh Muhanto.
Baca juga: Kubu Jokowi-Ma'ruf Serahkan 19 Bukti Sanggahan ke MK
Seperti diberitakan, MK akan memulai sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2019, Jumat (14/6) besok. Alumni Trisakti untuk Jokowi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri untuk tidak menimbulkan provokasi dan menyebarkan hoaks selama tahapan sengketa dijalankan.
"Kita sebagai negara hukum tidak ingin negara ini pecah-belah," tambah Muhanto.
Sekjen Alumni Trisakti untuk Jokowi, Sarah Wijanarko, juga mengungapkan aspirasi serupa. Menurutnya, gugatan yang dilayangkan kubu 02 merupakan jalan terakhir dalam proses Pemilu tahun ini. Siapa pun yang memenangkan gugatan harus diterima dengan lapang dada.
"Jika sudah diputuskan siapa yang menang kita harus menerima hasil dan move on. Negara ini tidak bisa maju kalau tetap gontok-gontokan. Kita ingin membangun damai negeri ini," tuturnya. (OL-1)
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved