Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
ALUMNI Trisakti untuk Jokowi meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan dan memutuskan sengketa Pemilihan Umum Presiden 2019 secara independen dan adil. Semua pihak nantinya diharapkan bisa menerima keputusan MK apapun hasilnya.
"Kami berharap MK menjalankan perannya sesuai aturan yang ada sebagai insitusi yang menyelesaikan sengketa penghitungan suara dalam pemilihan umum," kata Ketua Alumni Trisakti untuk Jokowi Muhanto Hatta, seusai kegiatan halal bihalal bersama Korps Brimob Polri di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (13/6) malam.
Muhanto melanjutkan pihaknya juga meyakini MK bisa independen dalam menyidangkan perkara sesuai ketentuan tanpa terpengaruh tekanan pihak tertentu.
"Kami juga yakin MK tidak akan terpengaruh hal-hal di luar substansi sengketa Pilpres termasuk langkah kubu 02 yang mempertanyakan soal status Cawapres Ma'ruf Amin terkait jabatannya di anak perusahaan milik korporasi BUMN. Sesuai aturan MK hanya menyelesaikan sengketa penghutingan suara," imbuh Muhanto.
Baca juga: Kubu Jokowi-Ma'ruf Serahkan 19 Bukti Sanggahan ke MK
Seperti diberitakan, MK akan memulai sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2019, Jumat (14/6) besok. Alumni Trisakti untuk Jokowi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri untuk tidak menimbulkan provokasi dan menyebarkan hoaks selama tahapan sengketa dijalankan.
"Kita sebagai negara hukum tidak ingin negara ini pecah-belah," tambah Muhanto.
Sekjen Alumni Trisakti untuk Jokowi, Sarah Wijanarko, juga mengungapkan aspirasi serupa. Menurutnya, gugatan yang dilayangkan kubu 02 merupakan jalan terakhir dalam proses Pemilu tahun ini. Siapa pun yang memenangkan gugatan harus diterima dengan lapang dada.
"Jika sudah diputuskan siapa yang menang kita harus menerima hasil dan move on. Negara ini tidak bisa maju kalau tetap gontok-gontokan. Kita ingin membangun damai negeri ini," tuturnya. (OL-1)
UU ASN terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved