Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak pernah menolak sidak yang dilakukan Ombudsman RI. Lembaga Antirasuah mempersilakan Ombudsman melakukan sidak selama jam kunjungan atau besuk.
"Yang dilakukan oleh tim di rutan adalah mereka enggak bisa mempersilakan otomatis atau semua orang tanpa ada koordinasi dari atasan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (11/6).
Menurut Febri, saat itu, atasan petugas rutan telah memberi izin kepada pihak Ombudsman untuk melakukan sidak. Namun, Ombudsman membatalkan sidak mereka.
"Ketika kami sampaikan bisa lakukan kunjungan, tapi enggak jadi dilakukan. Sehingga KPK enggak perlu melakukan tindakan lain," ujarnya.
Baca juga: Ombudsman Akan Surati Pimpinan KPK Terkait Penolakan Sidak
Lembaga Antirasuah memastikan pengelolaan Rutan sebagai pelayanan publik sesuai standar yang ditentukan Kementerian Hukum dan HAM. Hanya, Ombudsman datang saat jadwal kunjungan besuk selesai.
"Kalau saat kunjungan datang sebenarnya bisa dicek. Bagi KPK enggak ada persoalan apa-apa. Bahkan koordinasi sebenarnya sangat dimungkingkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Ombudsman melakukan sidak ke lingkungan KPK, salah satunya Rutan. Namun, pihak Ombudsman diminta menunggu karena petugas tengah berkoordinasi dengan atasannya.
Setelah menunggu sekitar 30 menit, Ombudsman membatalkan peninjauan ke dalam rutan. Koordinasi petugas dengan atasan inilah yang dianggap Ombudsman sebagai penolakan sidak secara halus. (Medcom/OL-2)
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menggelar pertemuan dengan jajaran pimpinan ORI periode 2021–2026 guna mendiskusikan kriteria calon anggota
Sebanyak 700 orang telah membuat akun untuk mendaftar sebagai anggota Ombudsman RI.
PENDAFTARAN anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2026-2031 dibuka mulai hari ini, Kamis (10/7).
ANGGOTA Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, mengatakan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih mengulang kesalahan yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan bahwa secara umum pelaksanaan SPMB berjalan lancar.
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved