Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

KPU Siapkan Peraturan Pilkada 2020

Insi Nantika Jelita
10/6/2019 18:40
KPU Siapkan Peraturan Pilkada 2020
Ketua KPU Arief Budiman(MI/Rommy)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan perangkat hukum untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, yakni dengan membuat Peraturan KPU (PKPU). Menurut Ketua KPU Arief Budiman, PKPU tersebut ditargetkan rampung sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.  

"Kami merencanakan membuat PKPU tentang tahapannya Juni ini. September nanti rencananya kami akan launching, setahun menjelang pilkada karena pilkadanya akan diselenggarakan di september 2020,"ujar Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Senin (10/6).

Arief menuturkan, pihaknya akan memulai tahapan pilkada pada September besok dan oleh karena itu ia menjamin PKPU akan rampung tepat satu tahun sebelum pelaksanaan Pilkada 2020.

"Nanti KPU Provinsi dan kabupaten/kota yang melakukan pilkada pada September (2019) ini sudah mulai action, sudah mulai melaksanakan tahapan (pilkada)," kata Arief.

Baca juga: Hasil Pilkada Serentak 2018 Bikin Parpol Atur Ulang Strategi

Ia kemudian menjelaskan bahwa PKPU digunakan untuk pemerintah daerah (pemda) dan KPU setempat sebagai landasan hukum. PKPU digunakan pemda untuk menyusun anggaran, sedangkan bagi KPU daerah, PKPU digunakan untuk menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran.

"Selain itu PKPU juga untuk peserta pemilu, agar mereka bisa merancang kapan harus memutuskan siapa calonnya untuk Pilkada nanti," tandas Arief. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya