Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan perangkat hukum untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, yakni dengan membuat Peraturan KPU (PKPU). Menurut Ketua KPU Arief Budiman, PKPU tersebut ditargetkan rampung sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
"Kami merencanakan membuat PKPU tentang tahapannya Juni ini. September nanti rencananya kami akan launching, setahun menjelang pilkada karena pilkadanya akan diselenggarakan di september 2020,"ujar Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Senin (10/6).
Arief menuturkan, pihaknya akan memulai tahapan pilkada pada September besok dan oleh karena itu ia menjamin PKPU akan rampung tepat satu tahun sebelum pelaksanaan Pilkada 2020.
"Nanti KPU Provinsi dan kabupaten/kota yang melakukan pilkada pada September (2019) ini sudah mulai action, sudah mulai melaksanakan tahapan (pilkada)," kata Arief.
Baca juga: Hasil Pilkada Serentak 2018 Bikin Parpol Atur Ulang Strategi
Ia kemudian menjelaskan bahwa PKPU digunakan untuk pemerintah daerah (pemda) dan KPU setempat sebagai landasan hukum. PKPU digunakan pemda untuk menyusun anggaran, sedangkan bagi KPU daerah, PKPU digunakan untuk menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran.
"Selain itu PKPU juga untuk peserta pemilu, agar mereka bisa merancang kapan harus memutuskan siapa calonnya untuk Pilkada nanti," tandas Arief. (OL-7)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved