Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Diperiksa KPK, Dirut Pertamina: Hampir Sama dengan yang kemarin

Dero Iqbal Mahendra
10/6/2019 17:23
Diperiksa KPK, Dirut Pertamina: Hampir Sama dengan yang kemarin
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati (kanan) seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (10/6).(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami informasi terkait posisi saksi di PLN sebelumnya, khususnya Proyek PLTU Riau-1 dan RUPTL 2016-2017," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (10/6).

Saat ditemui seusai pemeriksaan, Nicke menjelaskan pemeriksaan kali ini tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya. Ia juga membenarkan dalam pemeriksaan tersebut ditanyakan peranannya pada RUPTL 2016-2017.

"Pemeriksaannya hampir sama dengan yang kemarin. Tadi ditanya seputar tupoksi (tugas pokok dan fungsi) sebagai direktur perencanaan ketika saya menjabat," tutur Nicke di gedung KPK Jakarta.

Pemeriksaan Nicke hari ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaannya setelah sebelumnya tidak dapat hadir pada 27 Mei lantaran sedang berada di luar negeri.

Nicke sudah dua kali menjalani pemeriksaan oleh KPK dalam kasus PLTU Riau 1. Pemeriksaannya pada September 2018 sebagai saksi untuk eks Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih. Saat itu KPK mendalami dugaan adanya pertemuan antara Eni dengan Nicke.

Ia kembali diperiksa untuk keduakalinya pada 2 Mei 2019 sebagai saksi bagi Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir yang telah menjadi tersangka.

Dalam kasus ini, KPK menduga Sofyan Basir membantu Eni Saragih menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

KPK menyangka Sofyan juga menerima komitmen fee dengan jumlah yang sama dengan Eni. Penyidik KPK juga menduga Sofyan memiliki berperan menunjuk perusahaan Kotjo menjadi penggarap proyek PLTU Riau-1.

Baca juga: KPK Tahan Sofyan Basir

Sebelum menetapkan Sofyan sebagai tersangka, KPK telah terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yakni Kotjo, Eni dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. Eni dan Idrus disangka menerima suap Rp 4,75 miliar untuk membantu Kotjo melobi pihak PLN supaya bisa menggarap proyek PLTU Riau-1. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya