Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengaku akan mengandalkan formulir C1 sebagai bukti materil dalam persidangan gugatan pilpres yang diajukan oleh tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Wakil Sektaris Jenderal PDI-P Ahmad Basarah di Jakarta, Minggu (9/6).
"PDI-P bersama Tim Kampanye Nasional (TKN) yang terdiri dari tim advolasi parpol koalisi telah mengumpulkan dokumen-dokumen terkait Pemilu termasuk formulir C1," ujar Basarah.
Basarah menyebutkan gugatan Pilpres di MK merupakan hal yang lazim PDI-P hadapi. PDI-P merupakan partai yang menghormati semua proses demokrasi yang dijalankan oleh negara yang memiliki prinsip negara hukum.
"Oleh karena itu menghadapi gugatan hasil pemilu presiden di MK (Mahkamah Konstitusi) oleh BPN (Badan Pemenangan Nasional) suatu hal bagi kami biasa-biasa saja karena kami biasa mengikuti aturan main atas hukum," ungkap Basarah.
Baca juga: TKN Tantang BPN Adu Data C1 di KPU
Berdasarkan berkas gugatan yang masuk di MK, terdapat 338 peserta pemilu yang mengajukan sengkets gugatan hasil Pemilu 2019. Rinciannya satu perkara untuk sengketa hasil pilpres, 10 perkara untuk DPD, dan 327 untuk hasil pemungutan suara DPR dan DPRD.
Juru bicara MK Fajar Laksono menuturkan MK akan mulai meregistrasi gugatan Pilpres pada 11 Juni mendatang dengan hasil putusan pada 28 Juni. Sedangkan Pileg baru akan dilakukan pada 1 Juli dan ditargetkan tuntas pada 9 Agustus 2019.
"Pileg itu akan diregistrasi 1 Juli. Sejak 1 Juli itu sesuai UU maka 30 hari kerja ke depan harus selesai. Jatuhnya itu di tanggal 9 Agustus. 9 Agustus itu berarti semua sudah tuntas," jelasnya. (OL-7)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
TKLN 01 Malaysia mendesak pihak KBRI Kuala Lumpur Malaysia, KPU RI, Bawaslu RI, Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan tindakan
Tidak sulit untuk menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu. Negara sudah memfasilitasi dengan aturan dan lembaga yang berwenang.
KPU bekerja sama dengan Kementerian Agama dalam melakukan sosialisasi kepada pemilih di tempat ibadah.
Kurangnya sosialiasi dikhawatirkan dapat meningkatkan angka golput di pemilu. Surya sangat berharap proses demokrasi bisa berjalan dengan lebih baik secara berkelanjutan
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Burhanuddin Muhtadi mengaku diserang akun yang menuduh dirinya sebagai dalang quick count palsu yang ditayangkan di televisi dan menerima bayaran Rp450 miliar.
Pengalaman nyoblos di Los Angeles kali ini, sangat menarik karena di KJRI-LA juga diadakan hiburan seperti live music dan kita juga bisa membeli makanan-makanan khas Indonesia.
Gerak-gerik pelaku dalam video rekaman yang beredar di media sosial juga dinilai amat tenang. Padahal, pelaku telah ketahuan sedang mencoblos surat suara salah satu pasangan calon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved