Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

PDI-P Andalkan Formulir C1 di Sidang MK

Putra Ananda
09/6/2019 12:15
PDI-P Andalkan Formulir C1 di Sidang MK
Wakil Sektaris Jenderal PDI-P Ahmad Basarah.(MI/Susanto)

PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengaku akan mengandalkan formulir C1 sebagai bukti materil dalam persidangan gugatan pilpres yang diajukan oleh tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Wakil Sektaris Jenderal PDI-P Ahmad Basarah di Jakarta, Minggu (9/6).

"PDI-P bersama Tim Kampanye Nasional (TKN) yang terdiri dari tim advolasi parpol koalisi telah mengumpulkan dokumen-dokumen terkait Pemilu termasuk formulir C1," ujar Basarah.

Basarah menyebutkan gugatan Pilpres di MK merupakan hal yang lazim PDI-P hadapi. PDI-P merupakan partai yang menghormati semua proses demokrasi yang dijalankan oleh negara yang memiliki prinsip negara hukum.

"Oleh karena itu menghadapi gugatan hasil pemilu presiden di MK (Mahkamah Konstitusi) oleh BPN (Badan Pemenangan Nasional) suatu hal bagi kami biasa-biasa saja karena kami biasa mengikuti aturan main atas hukum," ungkap Basarah.

Baca juga: TKN Tantang BPN Adu Data C1 di KPU

Berdasarkan berkas gugatan yang masuk di MK, terdapat 338 peserta pemilu yang mengajukan sengkets gugatan hasil Pemilu 2019. Rinciannya satu perkara untuk sengketa hasil pilpres, 10 perkara untuk DPD, dan 327 untuk hasil pemungutan suara DPR dan DPRD.

Juru bicara MK Fajar Laksono menuturkan MK akan mulai meregistrasi gugatan Pilpres pada 11 Juni mendatang dengan hasil putusan pada 28 Juni. Sedangkan Pileg baru akan dilakukan pada 1 Juli dan ditargetkan tuntas pada 9 Agustus 2019.

"Pileg itu akan diregistrasi 1 Juli. Sejak 1 Juli itu sesuai UU maka 30 hari kerja ke depan harus selesai. Jatuhnya itu di tanggal 9 Agustus. 9 Agustus itu berarti semua sudah tuntas," jelasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya