Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengaku akan mengandalkan formulir C1 sebagai bukti materil dalam persidangan gugatan pilpres yang diajukan oleh tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Wakil Sektaris Jenderal PDI-P Ahmad Basarah di Jakarta, Minggu (9/6).
"PDI-P bersama Tim Kampanye Nasional (TKN) yang terdiri dari tim advolasi parpol koalisi telah mengumpulkan dokumen-dokumen terkait Pemilu termasuk formulir C1," ujar Basarah.
Basarah menyebutkan gugatan Pilpres di MK merupakan hal yang lazim PDI-P hadapi. PDI-P merupakan partai yang menghormati semua proses demokrasi yang dijalankan oleh negara yang memiliki prinsip negara hukum.
"Oleh karena itu menghadapi gugatan hasil pemilu presiden di MK (Mahkamah Konstitusi) oleh BPN (Badan Pemenangan Nasional) suatu hal bagi kami biasa-biasa saja karena kami biasa mengikuti aturan main atas hukum," ungkap Basarah.
Baca juga: TKN Tantang BPN Adu Data C1 di KPU
Berdasarkan berkas gugatan yang masuk di MK, terdapat 338 peserta pemilu yang mengajukan sengkets gugatan hasil Pemilu 2019. Rinciannya satu perkara untuk sengketa hasil pilpres, 10 perkara untuk DPD, dan 327 untuk hasil pemungutan suara DPR dan DPRD.
Juru bicara MK Fajar Laksono menuturkan MK akan mulai meregistrasi gugatan Pilpres pada 11 Juni mendatang dengan hasil putusan pada 28 Juni. Sedangkan Pileg baru akan dilakukan pada 1 Juli dan ditargetkan tuntas pada 9 Agustus 2019.
"Pileg itu akan diregistrasi 1 Juli. Sejak 1 Juli itu sesuai UU maka 30 hari kerja ke depan harus selesai. Jatuhnya itu di tanggal 9 Agustus. 9 Agustus itu berarti semua sudah tuntas," jelasnya. (OL-7)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved