Headline

KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.

KPU Siap Hadapi 338 Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2019

Insi Nantika Jelita
08/6/2019 17:45
KPU Siap Hadapi 338 Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2019
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari( MI/Susanto)

KOMISI Pemilihan Umum merilis data presentasi terkait permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019. Total ada 338 perkara PHPU yang akan dihadapi KPU. Adapun rincian tersebut ialah PHPU Presiden 1 perkara, PHPU DPD 10 perkara, dan PHPU DPR/DPRD 327 perkara.

"Data dalam presentasi tersebut update hingga Jumat 31 Mei 2019," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (8/6).

Baca juga: Demokrat: Kami Sudah tak Merasa Berkoalisi dengan 02

Untuk PHPU Presiden dan Wakil Presiden, pemohon calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno menyerahkan laporan gugatan pada Jumat (24/5) pada 22:35 WIB. Adapun nomor gugatannya ialah APPP Nomor 01/AP3-PRES/PAN.MK/2019.

Terpisah, Ketua Kuasa Hukum KPU dalam menangani sengketa PHPU, Ali Nurdin, mengaku pihaknya telah siap menghadapi gugatan tersebut. Ali Nurdin & Partners atau yang tergabung dalam AnP Law Firm menjadi satu di antara lima law firm yang ditunjuk KPU untuk menangani sengketa Pilpres 2019 serta gugatan Pileg oleh partai politik 2019.

"Pada pokoknya kami sudah siap. Saat ini sedang dalam proses koordinasi dengan KPU. Kami berkoordinasi biasanya lewat telpon dan pertemuan," ujar Ali Nurdin saat dihubungi Media Indonesia.

Diketahui, pada sengketa PHPU Pilpres 2014, AnP Law Firm juga pernah menghadapi Prabowo yang saat itu berpasangan dengan Hatta Rajasa dan berhasil memenangkan gugatan PHPU Pilpres bersama pengacara Adnan Buyung. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya