Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
TERDAKWA kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet telah mempersiapkan dua hal yang akan diajukan saat sidang pledoi, Selasa (18/6) mendatang.
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mengatakan telah melakukan persiapan untuk hadapi sidang pledoi pada 18 Juni 2018 mendatang.
Dua hal persiapan untuk pembacaan pledoi telah dipersiapkan oleh tim Kuasa hukum Ratna secara pribadi dan pihak kuasa hukum.
"Yang pasti persiapannya itu bahwa ada dua hal yang akan diajukan. Yang pertama adalah pembelaan oleh Ratna Sarumpaet maksudnya pembelaan secara pribadi selanjutnya pembelaan dari kuasa hukum," ujar Insank Nasruddin saat dihubungi, Jumat (7/6).
Pada sidang pledoi nanti, Ratna akan mengajukan pembelaan terkait dirinya berbohong dan tekanan-tekanan yang dia terima atas kebohonganya. Sedangkan kuasa hukum akan melakukan pembelian secara fakta hukum.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Intelek, tapi Meresahkan
Menurut kuasa hukum Ratna, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang keonaran tidak terbukti dalam persidangan. Pasalnya, kebohongan yang ditimbulkan Ratna tidak menimbulkan keonaran.
"Meski, sempat ada aksi demonstrasi menuntut polisi menyelesaikan kasus pemukulan Ratna di Polda Metro Jaya, kami tetap beranggapan jika hal tersebut bukan bentuk keonaran," imbuhnya.
Alasan kuasa hukum berpendapat keliru karena jumlah demonstran hanya 20 orang sehingga tidak dapat dikatakan sebagai keonaran.
"Selain itu, di media sosial sendiri yang cuitan silang pendapat di media sosial itu juga disebut jaksa sebagai keonaran sementara ahli dari Menkominfo sendiri tidak ada keonaran di media sosial," ujar Insank.
Kuasa hukum yakin kliennya tersebut akan terbebas dari tuntutan jaksa akan mendapatkan vonis bebas diakhir persidangan.
"Harapanya, Bu Ratna lepas dari tuntutan hukum," jelasnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet dituntut enam tahun hukuman kurungan penjara saat persidangan pembacaan tuntutan pada 28 Mei lalu.
"Menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa,” ujar Jaksa Daroe Tri Sadono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
JPU menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong. (OL-2)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved