Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Terima Remisi, Perilaku Warga Binaan Harus Membaik

Melalusa Susthira K
03/6/2019 17:43
Terima Remisi, Perilaku Warga Binaan Harus Membaik
Ilustrasi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Purwokerto, Jawa Tengah.(Media Indonesia/Liliek)

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) memberikan remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah kepada 112.523 narapidana muslim di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami mengatakan remisi sebagai bentuk penghargaan bagi narapidana yang sudah mengikuti pembinaan dengan baik dan tertib.

Baca juga: 112.523 Napi Peroleh Remisi Idul Fitri, 512 Bebas

Pemberian remisi, sambung dia, juga bermanfaat untuk menekan dana anggaran maupun kelebihan huni (overcrowding) sebagian besar lembaga pemasyarakatan (LP) di Indonesia.

"Yang pasti ada penghematan anggaran, kemudian yang lebih penting karena konsep dari pemasyarakatan adalah pemulihan kesatuan hidup, tentu semakin cepatnya pemulihan sesuai dengan visi dari penyelenggaraan pemasyarakatan, dan yang lebih penting lagi overcrowding bisa diatasi," terang Sri saat dihubungi Media Indonesia.

Dengan memberikan pengurangan masa tahanan, Sri menilai kemauan dan harapan narapidana dapat terus tumbuh. Dengan begitu warga binaan terdorong untuk besungguh-sungguh mengubah sikap dan perilakunya menjadi lebih baik, sehingga dapat kembali lagi ke tengah masyarakat.

"Ketika mereka di dalam sudah berkelakuan baik, kemudian tertib mengikuti pembinaan, tidak pernah melakukan pelanggaran, berarti kan sudah menunjukkan sikap lebih baik. Oleh karena itu, mereka diberikan reward dengan kembali ke lingkungan selama ia tinggal," imbuh Sri.

Kelebihan huni di LP Indonesia secara keseluruhan sudah mencapai dua kali lipat dari daya tampung aslinya. Saat ini, LP di Indonesia berpenghuni 265 ribu jiwa, padahal kapasitasnya hanya diperuntukkan untuk 126 ribu jiwa.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Ade Kusmanto menambahkan, pemberian remisi khusus Idul Fitri kepada 112.523 narapidana dapat menghemat anggaran makan napi hingga puluhan miliar rupiah.

"Secara keseluruhan telah menghemat biaya makan narapidana Rp. 54.909.660.000," pungkas Ade. (Uca/A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik