Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji, mengatakan ajakan untuk melakukan referendum adalah bentuk upaya makar dan provokasi yang inskonstitusional.
Ia berharap masyarakat bisa menahan diri untuk tidak terprovokasi seruan tersebut.
"Masyarakat sebaiknya tidak terprovokasi dan terjebak oleh elit politik dengan ajakan referendum atau memisahkan diri dari NKRI," ujar Indriyanto ketika dihubungi, Jumat, (31/5).
Ia mengatakan bahwa pernyataan dan ajakan melakukan Referendum jelas bertentangan dan melanggar undang-undang. Sifatnya secara pasti adalah inkonstitusional.
Dijelaskan oleh Indriyanto, TAP MPR No.8 tahun 1998 telah mencabut TAP MPR No.4 tahun 1993 tentang Referendum. Hal itu ditindak lanjuti dengan UU No.6 tahun1999 yang mencabut UU No. 5 tahun 1985 tentang Referendum.
Baca juga : Menkopolhukam Akan Tindak Tegas Penyebar Wacana Referendum
"Dengan pencabutan ini, konstitusi maupun perundang-undangan dalam sistem hukum Indonesia tidak mengakui dan mengenal lembaga atau model Referendum ini," ujar Indriyanto.
Aktualisasi politik pasca pemilu presiden tersebut diduga dilempar oleh pihak atau elite politik ke masyarakat. Dengan atau tanpa mereka sadari, tindakannya dapat menimbulkan permasalahan hukum, bahkan melanggar hukum.
"Negara wajib hadir untuk melaksanakan penegakan hukum dan kepastian hukum agar tidak tejadi public insecure dan tidak mengganggu keutuhan, kedaulatan dan keamanan negara, apalagi ajakan referendum Itu dengan memberi komparasi dan janji seperti referendum Timor Timur yang lalu," ujar Indriyanto.
Ia mengatakan, tindakan hukum secara tegas adalah suatu keharusan terhadap perusak demokrasi dan HAM. Ajakan referendum melanggar Pasal 106 KUHP yaitu Makar dengan maksud memisahkan sebagian dari wilyah NKRI.
Selain itu, juga melanggar Pasal 160 KUHP, yaitu menghasut untuk tidak mematuhi UU.
Seperti diketahui, keinginan mengenai referendum Aceh kembali disuarakan. Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) dan Ketua DPA Partai Aceh (PA) Muzakir Manaf (Mualem),
Hal tersebut disampaikan Mualem dalam sambutannya pada peringatan sembilan tahun wafatnya Wali Neugara Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk Muhammad Hasan Ditiro dan buka bersama di salah satu Gedung Amel Banda Aceh, Senin (27/5). (OL-8)
Presiden Prabowo Subianto diminta untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap dan memberikan fakta berkaitan dugaan makar dan terorisme dalam aksi demonstrasi
Menurut Mahfud MD, pernyataan Presiden Prabowo terkait makar dalam aksi demonstrasi beberapa waktu lalu harus dibuktikan secara hukum.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyayangkan pernyataan Presiden yang mengklaim adanya aksi makar dan terorisme dalam aksi demonstrasi.
Presiden Prabowo kembali menyinggung isu makar usai demo ricuh. Ia menegaskan tidak gentar menghadapi mafia dalang kerusuhan.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan aksi pembakaran gedung DPRD yang terjadi di sejumlah daerah bukan lagi bentuk penyampaian aspirasi, melainkan sudah masuk kategori makar.
Amnesty menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang melabeli demonstrasi sebagai tindakan makar atau terorisme berlebihan
WACANA referendum Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada tak langsung lewat DPRD dinilai tidak relevan dengan sistem ketatanegaraan Indonesia.
KIRANYA merupakan perkara buruk dalam kehidupan bertata negara jikalau pembentuk undang-undang mbalelo terhadap putusan pengawal konstitusi.
Timor Timur memang sudah merdeka dan bukan menjadi bagian dari Indonesia. Berikut beberapa fakta menarik terkait integrasi dan referendum Timor Timur.
Perjalanan Timor Timur menjadi Timor Leste memiliki sejarah yang cukup panjang. Simak sepintas sejarahnya.
HARI Integrasi Timor Timur merupakan salah satu hari peringatan nasional di Indonesia. Ini sejarah dan kronologi integrasi Timor Timur.
OTORITAS Venezuela mengklaim 95% pemilih dalam referendum tidak mengikat menyetujui klaim Essequibo yang dimiliki Guyana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved