Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PAKAR hukum Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji, mengatakan ajakan untuk melakukan referendum adalah bentuk upaya makar dan provokasi yang inskonstitusional.
Ia berharap masyarakat bisa menahan diri untuk tidak terprovokasi seruan tersebut.
"Masyarakat sebaiknya tidak terprovokasi dan terjebak oleh elit politik dengan ajakan referendum atau memisahkan diri dari NKRI," ujar Indriyanto ketika dihubungi, Jumat, (31/5).
Ia mengatakan bahwa pernyataan dan ajakan melakukan Referendum jelas bertentangan dan melanggar undang-undang. Sifatnya secara pasti adalah inkonstitusional.
Dijelaskan oleh Indriyanto, TAP MPR No.8 tahun 1998 telah mencabut TAP MPR No.4 tahun 1993 tentang Referendum. Hal itu ditindak lanjuti dengan UU No.6 tahun1999 yang mencabut UU No. 5 tahun 1985 tentang Referendum.
Baca juga : Menkopolhukam Akan Tindak Tegas Penyebar Wacana Referendum
"Dengan pencabutan ini, konstitusi maupun perundang-undangan dalam sistem hukum Indonesia tidak mengakui dan mengenal lembaga atau model Referendum ini," ujar Indriyanto.
Aktualisasi politik pasca pemilu presiden tersebut diduga dilempar oleh pihak atau elite politik ke masyarakat. Dengan atau tanpa mereka sadari, tindakannya dapat menimbulkan permasalahan hukum, bahkan melanggar hukum.
"Negara wajib hadir untuk melaksanakan penegakan hukum dan kepastian hukum agar tidak tejadi public insecure dan tidak mengganggu keutuhan, kedaulatan dan keamanan negara, apalagi ajakan referendum Itu dengan memberi komparasi dan janji seperti referendum Timor Timur yang lalu," ujar Indriyanto.
Ia mengatakan, tindakan hukum secara tegas adalah suatu keharusan terhadap perusak demokrasi dan HAM. Ajakan referendum melanggar Pasal 106 KUHP yaitu Makar dengan maksud memisahkan sebagian dari wilyah NKRI.
Selain itu, juga melanggar Pasal 160 KUHP, yaitu menghasut untuk tidak mematuhi UU.
Seperti diketahui, keinginan mengenai referendum Aceh kembali disuarakan. Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) dan Ketua DPA Partai Aceh (PA) Muzakir Manaf (Mualem),
Hal tersebut disampaikan Mualem dalam sambutannya pada peringatan sembilan tahun wafatnya Wali Neugara Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk Muhammad Hasan Ditiro dan buka bersama di salah satu Gedung Amel Banda Aceh, Senin (27/5). (OL-8)
Ancaman di sektor politik merupakan tindakan yang mengancam integrasi nasional. Ancaman ini bisa timbul baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
PENGADILAN Negeri (PN) Garut, Jawa Barat menjatuhan hukuman penjara bagi tiga petinggi Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
SATRESKRIM Polres Garut, Jawa Barat menangkap tiga 'petinggi' Negara Islam Indonesia (NII).
Namun, Abdullah mempertanyakan alasan penyidik Direktorat Reserse Krimimal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali memanggil kliennya sebagai tersangka makar.
Rektor UGM, Panut Mulyono pun menegaskan, pihak kampus siap memberi pendampingan hukum kepada Bagas bila dibutuhkan.
Bachtiar Nasir berada di Arab Saudi sejak 10 Mei untuk Umrah dan memenuhi undangan Liga Dunia Islam.
Timor Timur memang sudah merdeka dan bukan menjadi bagian dari Indonesia. Berikut beberapa fakta menarik terkait integrasi dan referendum Timor Timur.
Perjalanan Timor Timur menjadi Timor Leste memiliki sejarah yang cukup panjang. Simak sepintas sejarahnya.
HARI Integrasi Timor Timur merupakan salah satu hari peringatan nasional di Indonesia. Ini sejarah dan kronologi integrasi Timor Timur.
OTORITAS Venezuela mengklaim 95% pemilih dalam referendum tidak mengikat menyetujui klaim Essequibo yang dimiliki Guyana.
Membela perjuangan Palestina menjadi prioritas utama Iran sejak berdirinya Republik Islam pada 1979. Ini ditegaskan Presiden Iran Ebrahim Raisi.
Dengan hasil suara 143 berbanding 5, Majelis Umum PBB menolak upaya pencaplokan empat wilayah Ukraina oleh Rusia melalui referendum,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved