Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan paling lambat 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan catatan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Catatan tersebut dilakukan pada 1 Juli.
Penetapan kursi DPRD tersebut berlaku untuk daerah yang tidak mengajukan perselisihan hasil pemilu di MK.
Baca juga: KPK: 685 Caleg Terpilih Telah Lapor LHKPN
"Harus tercatat terlebih dahulu di MK, baru MK mengatakan tidak ada masalah, tidak ada gugatan, kemudian ditetapkan," jelas Komisioner KPU Ilham Saputra, di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta, Selasa (28/5).
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran KPU Nomor Surat 867/PL.01.8_SD/06/KPU/V/2019, dimana hal tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019.
"Nanti tanggal 1 Juli kan registrasi (pencatatan permohonan dalam BRPK). Kita sudah buat suratnya kepada Kabiro provinsi dan Kabiro Kabupaten kota," jelas Ilham.
Baca juga: Kapolri: Wiranto, Luhut, BG, dan Gories Mere Target Pembunuhan
Selanjutnya, MK akan bersurat pada KPU menyampaikan pemberitahuan soal daftar daerah mana saja yang terdapat PHPU.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU. (OL-6)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved