Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan paling lambat 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan catatan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Catatan tersebut dilakukan pada 1 Juli.
Penetapan kursi DPRD tersebut berlaku untuk daerah yang tidak mengajukan perselisihan hasil pemilu di MK.
Baca juga: KPK: 685 Caleg Terpilih Telah Lapor LHKPN
"Harus tercatat terlebih dahulu di MK, baru MK mengatakan tidak ada masalah, tidak ada gugatan, kemudian ditetapkan," jelas Komisioner KPU Ilham Saputra, di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta, Selasa (28/5).
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran KPU Nomor Surat 867/PL.01.8_SD/06/KPU/V/2019, dimana hal tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019.
"Nanti tanggal 1 Juli kan registrasi (pencatatan permohonan dalam BRPK). Kita sudah buat suratnya kepada Kabiro provinsi dan Kabiro Kabupaten kota," jelas Ilham.
Baca juga: Kapolri: Wiranto, Luhut, BG, dan Gories Mere Target Pembunuhan
Selanjutnya, MK akan bersurat pada KPU menyampaikan pemberitahuan soal daftar daerah mana saja yang terdapat PHPU.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU. (OL-6)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved