Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
TIM Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin optimistis gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait hasil Pilpres bakal ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga dinilai tidak punya bukti-bukti kecurangan Pemilu yang kuat.
"Sangat optimis sekali (ditolak). Karena kan bukti yang disampaikan itu harus secara materiil," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Amin, Ade Irfan Pulungan,, Senin (27/5).
Irfan mengatakan tudingan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) bukan hal sepele. Dengan begitu, pembuktiannya juga harus gamblang dan berkekuatan hukum kuat. Terlebih, selisih suara Jokowi dan Prabowo juga mencapai hampir 17 juta.
"Sehingga kebenarannya bukti-bukti, harus benar-benar, bukan berita yang ada di media sosial, atau komentar orang yang kepastiannya masih kita ragukan," ucap Sekretaris Tim Hukum Jokowi-Amin itu.
Baca juga: TKN Tuding BPN tidak Siap Bertarung di MK
Prabowo-Sandiaga resmi mengajukan gugatan sengketa Pilpres ke MK. Bukti-bukti yang dilampirkan guna mendukung tudingan kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif, itu masih mengandalkan kliping berita media daring. Pola ini sejatinya pernah pula dilakukan saat mengajukan protes ke Bawaslu. Namun, Bawaslu memutuskan menolak gugatan tersebut.
Kubu Jokowi-Amin mengapresiasi keputusan BPN Prabowo-Sandiaga yang mengambil langkah menyelesaikan sengketa Pilpres ke MK. Langkah ini dianggap sesuai dengan jalur konstitusi yang ada dan menghormati Indonesia sebagai negara hukum. Irfan pun menyerahkan penuh kepada MK untuk menilai bukti-bukti tudingan kecurangan yang dilampirkan.
"Apakah memenuhi unsur untuk diajukan sebagai barang bukti atau alat bukti. Sedangkan di Badan Pengawas Pemilu saja sudah ditolak," jelas Irfan. (Medcom/OL-2)
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved