Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin optimistis gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait hasil Pilpres bakal ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga dinilai tidak punya bukti-bukti kecurangan Pemilu yang kuat.
"Sangat optimis sekali (ditolak). Karena kan bukti yang disampaikan itu harus secara materiil," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Amin, Ade Irfan Pulungan,, Senin (27/5).
Irfan mengatakan tudingan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) bukan hal sepele. Dengan begitu, pembuktiannya juga harus gamblang dan berkekuatan hukum kuat. Terlebih, selisih suara Jokowi dan Prabowo juga mencapai hampir 17 juta.
"Sehingga kebenarannya bukti-bukti, harus benar-benar, bukan berita yang ada di media sosial, atau komentar orang yang kepastiannya masih kita ragukan," ucap Sekretaris Tim Hukum Jokowi-Amin itu.
Baca juga: TKN Tuding BPN tidak Siap Bertarung di MK
Prabowo-Sandiaga resmi mengajukan gugatan sengketa Pilpres ke MK. Bukti-bukti yang dilampirkan guna mendukung tudingan kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif, itu masih mengandalkan kliping berita media daring. Pola ini sejatinya pernah pula dilakukan saat mengajukan protes ke Bawaslu. Namun, Bawaslu memutuskan menolak gugatan tersebut.
Kubu Jokowi-Amin mengapresiasi keputusan BPN Prabowo-Sandiaga yang mengambil langkah menyelesaikan sengketa Pilpres ke MK. Langkah ini dianggap sesuai dengan jalur konstitusi yang ada dan menghormati Indonesia sebagai negara hukum. Irfan pun menyerahkan penuh kepada MK untuk menilai bukti-bukti tudingan kecurangan yang dilampirkan.
"Apakah memenuhi unsur untuk diajukan sebagai barang bukti atau alat bukti. Sedangkan di Badan Pengawas Pemilu saja sudah ditolak," jelas Irfan. (Medcom/OL-2)
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved