Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin optimistis gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait hasil Pilpres bakal ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga dinilai tidak punya bukti-bukti kecurangan Pemilu yang kuat.
"Sangat optimis sekali (ditolak). Karena kan bukti yang disampaikan itu harus secara materiil," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Amin, Ade Irfan Pulungan,, Senin (27/5).
Irfan mengatakan tudingan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) bukan hal sepele. Dengan begitu, pembuktiannya juga harus gamblang dan berkekuatan hukum kuat. Terlebih, selisih suara Jokowi dan Prabowo juga mencapai hampir 17 juta.
"Sehingga kebenarannya bukti-bukti, harus benar-benar, bukan berita yang ada di media sosial, atau komentar orang yang kepastiannya masih kita ragukan," ucap Sekretaris Tim Hukum Jokowi-Amin itu.
Baca juga: TKN Tuding BPN tidak Siap Bertarung di MK
Prabowo-Sandiaga resmi mengajukan gugatan sengketa Pilpres ke MK. Bukti-bukti yang dilampirkan guna mendukung tudingan kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif, itu masih mengandalkan kliping berita media daring. Pola ini sejatinya pernah pula dilakukan saat mengajukan protes ke Bawaslu. Namun, Bawaslu memutuskan menolak gugatan tersebut.
Kubu Jokowi-Amin mengapresiasi keputusan BPN Prabowo-Sandiaga yang mengambil langkah menyelesaikan sengketa Pilpres ke MK. Langkah ini dianggap sesuai dengan jalur konstitusi yang ada dan menghormati Indonesia sebagai negara hukum. Irfan pun menyerahkan penuh kepada MK untuk menilai bukti-bukti tudingan kecurangan yang dilampirkan.
"Apakah memenuhi unsur untuk diajukan sebagai barang bukti atau alat bukti. Sedangkan di Badan Pengawas Pemilu saja sudah ditolak," jelas Irfan. (Medcom/OL-2)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved