Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menilai tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak siap menghadapi proses gugatan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu terlihat dari bukti yang dilampirkan tim hukum Prabowo-Sandiaga berupa kliping media daring.
"Kita melihat memang ada ketidaksiapan dari pihak kuasa hukum 02 (Prabowo-Sandiaga)," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Amin, Ade Irfan Pulungan, Senin (27/5).
Irfan menilai bukti tudingan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), harus bisa disampaikan secara jelas dan benderang. Sebab, tudingan kecurangan pemilu bersifat TSM itu bukan hal yang main-main.
"Itu kembali lagi pada kesiapan dan keseriusan dari BPN 02 untuk mengajukan permohonannya," kata Sekretaris Tim Hukum Jokowi-Amin itu.
Baca juga: Cicitan Lama Soal Terima Kekalahan Jadi Viral, Ini Kata Anies
TKN mengapresiasi keputusan BPN Prabowo-Sandiaga maju ke MK. Langkah ini dianggap sesuai dengan jalur konstitusi yang ada dan menghormati Indonesia sebagai negara hukum.
Irfan pun menyerahkan penanganan perkara ini kepada MK. Ia yakin MK bisa menilai bukti tudingan kecurangan yang dilampirkan BPN Prabowo-Sandiaga.
"Apakah memenuhi unsur untuk diajukan sebagai barang bukti atau alat bukti. Sedangkan di Badan Pengawas Pemilu saja sudah ditolak," ujarnya.
Prabowo-Sandiaga resmi mengajukan gugatan sengketa Pilpres ke MK. Namun, bukti-bukti yang dilampirkan guna mendukung tudingan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif, masih mengandalkan kliping berita media daring. Pola ini sejatinya pernah pula dilakukan saat mengajukan protes ke Bawaslu. Namun, Bawaslu memutuskan menolak gugatan tersebut. (Medcom/OL-2)
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved