Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

TKN Tuding BPN tidak Siap Bertarung di MK

Arga Sumantri
27/5/2019 10:35
TKN Tuding BPN tidak Siap Bertarung di MK
BPN menyerahkan berkas pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 ke Panitera MK.(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

TIM Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menilai tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak siap menghadapi proses gugatan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu terlihat dari bukti yang dilampirkan tim hukum Prabowo-Sandiaga berupa kliping media daring.

"Kita melihat memang ada ketidaksiapan dari pihak kuasa hukum 02 (Prabowo-Sandiaga)," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Amin, Ade Irfan Pulungan, Senin (27/5).

Irfan menilai bukti tudingan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), harus bisa disampaikan secara jelas dan benderang. Sebab, tudingan kecurangan pemilu bersifat TSM itu bukan hal yang main-main.

"Itu kembali lagi pada kesiapan dan keseriusan dari BPN 02 untuk mengajukan permohonannya," kata Sekretaris Tim Hukum Jokowi-Amin itu.

Baca juga: Cicitan Lama Soal Terima Kekalahan Jadi Viral, Ini Kata Anies

TKN mengapresiasi keputusan BPN Prabowo-Sandiaga maju ke MK. Langkah ini dianggap sesuai dengan jalur konstitusi yang ada dan menghormati Indonesia sebagai negara hukum.

Irfan pun menyerahkan penanganan perkara ini kepada MK. Ia yakin MK bisa menilai bukti tudingan kecurangan yang dilampirkan BPN Prabowo-Sandiaga.

"Apakah memenuhi unsur untuk diajukan sebagai barang bukti atau alat bukti. Sedangkan di Badan Pengawas Pemilu saja sudah ditolak," ujarnya.

Prabowo-Sandiaga resmi mengajukan gugatan sengketa Pilpres ke MK. Namun, bukti-bukti yang dilampirkan guna mendukung tudingan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif, masih mengandalkan kliping berita media daring. Pola ini sejatinya pernah pula dilakukan saat mengajukan protes ke Bawaslu. Namun, Bawaslu memutuskan menolak gugatan tersebut. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya