Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menilai tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak siap menghadapi proses gugatan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu terlihat dari bukti yang dilampirkan tim hukum Prabowo-Sandiaga berupa kliping media daring.
"Kita melihat memang ada ketidaksiapan dari pihak kuasa hukum 02 (Prabowo-Sandiaga)," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Amin, Ade Irfan Pulungan, Senin (27/5).
Irfan menilai bukti tudingan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), harus bisa disampaikan secara jelas dan benderang. Sebab, tudingan kecurangan pemilu bersifat TSM itu bukan hal yang main-main.
"Itu kembali lagi pada kesiapan dan keseriusan dari BPN 02 untuk mengajukan permohonannya," kata Sekretaris Tim Hukum Jokowi-Amin itu.
Baca juga: Cicitan Lama Soal Terima Kekalahan Jadi Viral, Ini Kata Anies
TKN mengapresiasi keputusan BPN Prabowo-Sandiaga maju ke MK. Langkah ini dianggap sesuai dengan jalur konstitusi yang ada dan menghormati Indonesia sebagai negara hukum.
Irfan pun menyerahkan penanganan perkara ini kepada MK. Ia yakin MK bisa menilai bukti tudingan kecurangan yang dilampirkan BPN Prabowo-Sandiaga.
"Apakah memenuhi unsur untuk diajukan sebagai barang bukti atau alat bukti. Sedangkan di Badan Pengawas Pemilu saja sudah ditolak," ujarnya.
Prabowo-Sandiaga resmi mengajukan gugatan sengketa Pilpres ke MK. Namun, bukti-bukti yang dilampirkan guna mendukung tudingan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif, masih mengandalkan kliping berita media daring. Pola ini sejatinya pernah pula dilakukan saat mengajukan protes ke Bawaslu. Namun, Bawaslu memutuskan menolak gugatan tersebut. (Medcom/OL-2)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved