Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Senin (27/5).
Wakil Ketua TKN Arsul Sani mengatakan kunjungan itu dilakukan karena TKN juga merupakan pihak terkait dalam permohonan gugatan pasangan 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
"Kita akan konsultasi ke MK besok, Senin (27/5) sekitar pukul 11 (siang) untuk menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil pilpres," kata Asrul di Jakarta, Minggu (26/5).
Asrul mengatakan perwakilan dari TKN yang akan menyambangi MK adalah dirinya pribadi, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan, Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TNI yang juga adalah mantan Komisioner KPU Juri Ardiantoro, serta Kordinator Urusan Penanganan Pelanggaran TKN Nelson Simanjuntak.
Baca juga: Besok, TKN Sambangi MK untuk Konsultasi Jadi Pihak Terkait
Hasil konsultasi dengan MK tersebut nantinya akan didiskusikan dalam rapat TKN nantinya.
"Kita akan membicarakan hasil konsultasi dalam rapat untuk kemudian kita ambil langkah mengajukan permohonan ke MK sebagai pihak terkait," imbuh Arsul.
TKN Jokowi-Amin telah mempersiapkan tim hukum untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait MK. Tim dipimpin pengacara senior yang juga kuasa hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra.
Sebelumnya, Kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, resmi mendaftarkan sengketa Pemilu ke MK. Ia berharap gugatan kubu Prabowo-Sandi ini bisa diproses MK kendati hanya membawa 51 bukti. (Medcom/OL-2)
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved