Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Senin (27/5).
Wakil Ketua TKN Arsul Sani mengatakan kunjungan itu dilakukan karena TKN juga merupakan pihak terkait dalam permohonan gugatan pasangan 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
"Kita akan konsultasi ke MK besok, Senin (27/5) sekitar pukul 11 (siang) untuk menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil pilpres," kata Asrul di Jakarta, Minggu (26/5).
Asrul mengatakan perwakilan dari TKN yang akan menyambangi MK adalah dirinya pribadi, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan, Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TNI yang juga adalah mantan Komisioner KPU Juri Ardiantoro, serta Kordinator Urusan Penanganan Pelanggaran TKN Nelson Simanjuntak.
Baca juga: Besok, TKN Sambangi MK untuk Konsultasi Jadi Pihak Terkait
Hasil konsultasi dengan MK tersebut nantinya akan didiskusikan dalam rapat TKN nantinya.
"Kita akan membicarakan hasil konsultasi dalam rapat untuk kemudian kita ambil langkah mengajukan permohonan ke MK sebagai pihak terkait," imbuh Arsul.
TKN Jokowi-Amin telah mempersiapkan tim hukum untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait MK. Tim dipimpin pengacara senior yang juga kuasa hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra.
Sebelumnya, Kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, resmi mendaftarkan sengketa Pemilu ke MK. Ia berharap gugatan kubu Prabowo-Sandi ini bisa diproses MK kendati hanya membawa 51 bukti. (Medcom/OL-2)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved