Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
TIM Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Senin (27/5).
Wakil Ketua TKN Arsul Sani mengatakan kunjungan itu dilakukan karena TKN juga merupakan pihak terkait dalam permohonan gugatan pasangan 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
"Kita akan konsultasi ke MK besok, Senin (27/5) sekitar pukul 11 (siang) untuk menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil pilpres," kata Asrul di Jakarta, Minggu (26/5).
Asrul mengatakan perwakilan dari TKN yang akan menyambangi MK adalah dirinya pribadi, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan, Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TNI yang juga adalah mantan Komisioner KPU Juri Ardiantoro, serta Kordinator Urusan Penanganan Pelanggaran TKN Nelson Simanjuntak.
Baca juga: Besok, TKN Sambangi MK untuk Konsultasi Jadi Pihak Terkait
Hasil konsultasi dengan MK tersebut nantinya akan didiskusikan dalam rapat TKN nantinya.
"Kita akan membicarakan hasil konsultasi dalam rapat untuk kemudian kita ambil langkah mengajukan permohonan ke MK sebagai pihak terkait," imbuh Arsul.
TKN Jokowi-Amin telah mempersiapkan tim hukum untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait MK. Tim dipimpin pengacara senior yang juga kuasa hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra.
Sebelumnya, Kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, resmi mendaftarkan sengketa Pemilu ke MK. Ia berharap gugatan kubu Prabowo-Sandi ini bisa diproses MK kendati hanya membawa 51 bukti. (Medcom/OL-2)
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved