70% Permohonan Kubu Prabowo malah Persoalkan MK

M Ilham Ramadhan Avisena
26/5/2019 19:00
70% Permohonan Kubu Prabowo malah Persoalkan MK
Bambang Widjojanto (kiri) menyerahkan permohonan sengketa PHPU di Gedung MK, Jumat (24/5).(AFP)

DIREKTUR Konstitusi Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaedi menyatakan, komposisi permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi berisikan tentang teori dan kliping berita.

Permohonan yang disusun dalam waktu singkat itu, kata Veri, cukup menarik untuk diketahui konstruksi maupun problem yang dijadikan dalil.

Baca juga:  Pengamat: Materi Permohonan yang Diajukan ke MK tidak Meyakinkan

"70% dari permohonan itu menyangkut soal teori hukum tentang kedudukan MK di dalam proses perselisihan hasil pemilu dan dalam posita atau pembuktiannya, 30% adalah kliping media. Itu ada 37 halaman, ada argumentasi tentang keadilan substansial dan MK bukan atau iya adalah mahkamah kalkulator. Kedua, dalil tentang TSM. Ketiga terkait dengan petitum," terang Veri dalam diskusi bertemakan Analisa dan Bedah Permohonan Sengketa Hasil Pileg dan Pilpres di MK di Jakarta, Minggu (26/5).

Menyoal dengan pernyataan Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi soal mahkamah kalkulator, Veri dengan lantang tidak sepakat dengan hal itu. Menurutnya, MK selama ini telah cukup progresif dalam membuat putusan yang berkenaan dengan pemilihan umum.

"Banyak sekali putusan MK yang tidak soal angka, tapi masuk pada proses dan prosedural. Memang, di 2015 kemarin MK itu mengutamakan angka, karena pilkada saat itu ada ambang batas," imbuhnya.

"Tapi 2017 paling tidak, ada empat atau lima kasus meski sudah di atas ambang batas, tapi kemudian MK melihat ada keganjilan dalam prosesnya, maka MK memutuskan untuk PSU, ulang, dan sebagainya, MK itu sangat progresif," sambung Veri.

Ia menyatakan, desain penegakkan hukum pemilu dalam hal penanganan pelanggaran pemilu telah memiliki wadah atau badan dengan porsi yang berbeda. Bawaslu misalnya, lanjut Veri, menangani hal yang berkaitan dengan pidana pemilu dan pelanggaran administrasi.

"Pelanggaran administrasi bisa diputus di Bawaslu, kalau pidana itu ada pengadilan etiknya dengan DKPP," tukasnya.

MK, sambung Veri, berfungsi untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu. Namun, MK juga merambat ke dalam keadilan substansial. Itu dilakukan karena masih banyak proses penegakkan hukum yang belum berjalan optimal. "Dari proses-proses itulah MK akan menilai, tidak hanya sekdar angka," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, mendorong MK tidak menjadi 'mahkamah kalkulator'. Hal itu disampaikan Bambang saat mendaftarkan permohonan sengketa Pilpres 2019 ke MK.

"MK dalam berbagai putusannya telah memutuskan berbagai perkara sengketa pemilihan, khususnya pilkada, dengan menggunakan prinsip terstruktur, sistematis, dan massif. Kami coba mendorong MK bukan sekadar mahkamah kalkulator, yang bersifat numerik," kata Bambang di gedung MK, Jakarta, Jumat (24/5). (Mir/A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya