Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Libur, MK Tetap Terima Kelengkapan Administrasi Gugatan Pemilu

Antara
26/5/2019 13:25
Libur, MK Tetap Terima Kelengkapan Administrasi Gugatan Pemilu
Staf Mahkamah Konstitusi (MK) saat menanti para pemohon gugatan pemilu baik sengketa Pilpres dan Pileg di Gedung MK, Jakarta.(MI/MOHAMAD IRFAN )

MAHKAMAH Konstitusi (MK) tetap menerima data administratif untuk kelengkapan data-data gugatan sengketa pemilu baik legislatif maupun presiden 2019 meski hari ini pada umumnya libur.   

"MK masih menerima penggugat yang ingin melengkapi data-data administratif sebelum diputuskan pada 28 Mei nanti," kata petugas konsultasi MK, Hakim, di Jakarta, Minggu (26/5).    

Data-data administratif yang dimaksud seperti permohonan gugatan, surat kuasa, dan kelengkapan alat bukti yang belum terpenuhi.    

"Kelengkapan data administratif itu harus melewati tahapan verifikasi, dan nanti akan diputuskan apakah APL (akta permohonan lengkap) atau APBL (akta permohonan belum lengkap) pada 28 Mei itu," kata Hakim.    

MK melayani pemenuhan data-data administratif tersebut hingga pukul 14.00 WIB.   

Baca juga: Hadapi Sengketa Pilpres, KPU Gandeng Firma Hukum AnP

Berdasarkan data yang dihimpun MK, hingga saat ini, terdapat 340 pemohon yang telah mengajukan gugatan hasil pemilu baik legislatif maupun presiden.   

Permohonan gugatan paling banyak berasal dari pemilu legislatif DPR/DPRD dengan jumlah 329 permohonan gugatan.    

Pemohon yang mengajukan gugatan sengketa pemilu DPR/DPRD terbanyak berasal dari Partai Berkarya sebanyak 62 permohonan gugatan.    

Permohonan gugatan DPR/DPRD terbanyak lainnya berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 28 permohonan gugatan dan Partai Demokrat sebanyak 27 permohonan gugatan.    

Sisa gugatan lainnya berasal dari permohonan gugatan hasil pemilu untuk DPD sejumlah 10 permohonan dan gugatan pemilu Presiden sejumlah satu permohonan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya