Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) tetap menerima data administratif untuk kelengkapan data-data gugatan sengketa pemilu baik legislatif maupun presiden 2019 meski hari ini pada umumnya libur.
"MK masih menerima penggugat yang ingin melengkapi data-data administratif sebelum diputuskan pada 28 Mei nanti," kata petugas konsultasi MK, Hakim, di Jakarta, Minggu (26/5).
Data-data administratif yang dimaksud seperti permohonan gugatan, surat kuasa, dan kelengkapan alat bukti yang belum terpenuhi.
"Kelengkapan data administratif itu harus melewati tahapan verifikasi, dan nanti akan diputuskan apakah APL (akta permohonan lengkap) atau APBL (akta permohonan belum lengkap) pada 28 Mei itu," kata Hakim.
MK melayani pemenuhan data-data administratif tersebut hingga pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Hadapi Sengketa Pilpres, KPU Gandeng Firma Hukum AnP
Berdasarkan data yang dihimpun MK, hingga saat ini, terdapat 340 pemohon yang telah mengajukan gugatan hasil pemilu baik legislatif maupun presiden.
Permohonan gugatan paling banyak berasal dari pemilu legislatif DPR/DPRD dengan jumlah 329 permohonan gugatan.
Pemohon yang mengajukan gugatan sengketa pemilu DPR/DPRD terbanyak berasal dari Partai Berkarya sebanyak 62 permohonan gugatan.
Permohonan gugatan DPR/DPRD terbanyak lainnya berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 28 permohonan gugatan dan Partai Demokrat sebanyak 27 permohonan gugatan.
Sisa gugatan lainnya berasal dari permohonan gugatan hasil pemilu untuk DPD sejumlah 10 permohonan dan gugatan pemilu Presiden sejumlah satu permohonan. (OL-2)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved