Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Amien Rais Dicecar 37 Pertanyaan

M. Iqbal Al Machmudi
24/5/2019 22:15
Amien Rais Dicecar 37 Pertanyaan
Amien Rais diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.(ANTARA/Aprillio Akbar)

ANGGOTA Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais dicecar 37 pertanyaan saat diperiksa oleh kepolisian. Ia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan makar yang dilakukan oleh tersangka Eggi Sudjana.

"Jumlah pertanyaan pas 37 pertanyaan," kata Amien di Polda Metro Jaya, Jumat (24/5).

Ketua MPR RI periode 1999-2004 tersebut mengaku tak hadir dalam panggilan pertama karena adanya kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan.

Amien Rais diperiksa selama 10 jam. Ia mengaku lamanya pemeriksaan karena sering salah pengetikan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Kenapa lama sekali karena ngetiknya diulang lagi salah cetak selain itu tadi sempet salat Jumat dan buka puasa bersama," ujar Amien Rais.

"Andai verbal mungkin cepat," imbuhnya.

Baca juga: Usai Diperiksa, Amien Rais Singgung Pesimismenya terhadap MK

Selain itu, Penasihat Hukum Amien Rais, Ahmad Yani menjelaskan alasan kliennya membawa buku 'people power' saat pemeriksaan dengan tujuan menjelaskan arti people power.

"Bawa buku jokowi itu karena juga iru bisa menunjukan arti people power," kata Ahmad Yani setelah pemeriksaan kliennya di Polda Metro Jaya, Jumat (24/5).

"Banyak sekali teroi-teori dalam literatur literasi ilmu politik dan ilmu hukum banyak sekali. hak rakyat untuk menyatakan pendapatnya bagian baik baik dia sendiri snediri dan bersama sama itu juga disebut people power," imbuhnya.

Amien Rais memenuhi panggilan polisi pada pukul 10.27 WIB dan selesai diperiksa pada pukul 20.42 WIB. Amien dimintai keterangan terkait pernyataan people power yang disampaikan tersangka Eggi Sudjana.

Seperti diketahui, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar. Eggi menjadi tersangka makar setelah ucapan 'people power' di depan rumah Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, 17 April 2019.

Eggi diduga melakukan tindak kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (A-4)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya