Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
Capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berencana mengajutan gugatan terkait hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Apa saja persyaratannya?
Menurut juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mekanisme pendaftaran gugatan hasil Pilpres ke MK, antara lain pemohon dalam hal ini Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, diwajibkan melampirkan berkas permohonan tertulis ke MK sebanyak 12 rangkap.
"Berkasnya harus 12 rangkap lengkap dengan alat bukti dan daftar alat bukti," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (24/5).
Berkas-berkas permohonan tersebut harus tiba di MK paling lambat Jumat (24/5) pukul 24.00 malam. Berbeda dengan Pileg (Pemilu legislatif), MK tidak akan menyediakan waktu tambahan bagi BPN untuk memperbaiki berkas permohonan yang telah didaftarkan.
"Tidak ada perbaikan kalau untuk pilpres dan itu berakhir masa tenggat waktu pengajuan permohonan Jumat hari ini jam 24.00 WIB," tuturnya.
Setelah terdaftar, selanjutnya MK akan melakukan registrasi permohonan gugatan Pilpres yang telah masuk, pada 11 Juni mendatang. Selanjutnya sidang pendahuluan akan dilaksanakan pada 14 Juni.
"Setelah teregistrasi maka permohonan akan menjadi perkara, kemudian sidang pendahuluan akan dilaksanakan 14 Juni, kemudian tanggal 17-21 Juni itu sidang pembuktian. Lalu 28 Juni putusan MK terkait perselisihan hasil Pilpres," ungkapnya.
Hingga siang ini, MK masih menunggu kedatangan tim BPN yang berencana akan menggugat hasil Pilrpes ke MK. Beredar info, tim BPN akan hadir ke MK pukul 20.30 WIB. "MK siap untuk menerima gugatan yang dimohonkan oleh pemohon," paparnya.
Sementara itu untuk Pileg, MK telah menerima 258 permohonan. Sebanyak 249 gugatan diajukan oleh parpol dan 9 gugatan diajukan oleh peserta Pileg DPD. (A-3)
Berlakunya Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP justru menimbulkan rasa takut dan keraguan untuk menyampaikan aspirasi di ruang publik.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved