Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
Capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berencana mengajutan gugatan terkait hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Apa saja persyaratannya?
Menurut juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mekanisme pendaftaran gugatan hasil Pilpres ke MK, antara lain pemohon dalam hal ini Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, diwajibkan melampirkan berkas permohonan tertulis ke MK sebanyak 12 rangkap.
"Berkasnya harus 12 rangkap lengkap dengan alat bukti dan daftar alat bukti," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (24/5).
Berkas-berkas permohonan tersebut harus tiba di MK paling lambat Jumat (24/5) pukul 24.00 malam. Berbeda dengan Pileg (Pemilu legislatif), MK tidak akan menyediakan waktu tambahan bagi BPN untuk memperbaiki berkas permohonan yang telah didaftarkan.
"Tidak ada perbaikan kalau untuk pilpres dan itu berakhir masa tenggat waktu pengajuan permohonan Jumat hari ini jam 24.00 WIB," tuturnya.
Setelah terdaftar, selanjutnya MK akan melakukan registrasi permohonan gugatan Pilpres yang telah masuk, pada 11 Juni mendatang. Selanjutnya sidang pendahuluan akan dilaksanakan pada 14 Juni.
"Setelah teregistrasi maka permohonan akan menjadi perkara, kemudian sidang pendahuluan akan dilaksanakan 14 Juni, kemudian tanggal 17-21 Juni itu sidang pembuktian. Lalu 28 Juni putusan MK terkait perselisihan hasil Pilpres," ungkapnya.
Hingga siang ini, MK masih menunggu kedatangan tim BPN yang berencana akan menggugat hasil Pilrpes ke MK. Beredar info, tim BPN akan hadir ke MK pukul 20.30 WIB. "MK siap untuk menerima gugatan yang dimohonkan oleh pemohon," paparnya.
Sementara itu untuk Pileg, MK telah menerima 258 permohonan. Sebanyak 249 gugatan diajukan oleh parpol dan 9 gugatan diajukan oleh peserta Pileg DPD. (A-3)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved