Sama-Sama Divonis 3 Tahun Penjara

M Iqbal Al Machmudi
24/5/2019 11:00
Sama-Sama Divonis 3 Tahun Penjara
Terdakwa Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

DIREKTUR Utama PT Wijaya Kusuma (WKE) Emindo Budi Suharto bersama dengan istri, anak, dan pegawainya divonis 3 tahun penjara karena terbukti menyuap empat pejabat pembuat komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Budi Suharto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Suharto berupa pidana penjara selama 3 tahun ditambah denda Rp100 juta, bila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan," kata ketua majelis hakim Franky Tumbuwun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, kemarin.

Istri Budi, yakni Direktur Keuangan PT WKE Lily Sundarsih, anak Budi Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma, dan pegawai Budi, Direktur PT WKE sekaligus Project Manager PT TSP Yuliana Enganita Dibyo juga divonis 3 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa 1 Lily Sundarsih, terdakwa 2 Irene Irma, dan terdakwa 3 Yuliana Enganita Dibyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing berupa pidana penjara selama 3 tahun ditambah denda Rp100 juta yang bila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan," ungkap hakim Rosmina.  

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang terdiri atas Franky Tumbuwun, Rosmania, Emilia Djaja Subagja, Anwar, dan Titik Sansiwi tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar keempatnya divonis 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan itu berdasarkan dakwaan alternatif kedua Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, majelis hakim Pangadilan Tipikor Jakarta juga memvonis tiga anggota DPRD Sumatra Utara periode 2009-2014 dengan hukuman 4 tahun penjara. Adapun dua rekan mereka dihukum 5 tahun penjara karena terbukti menerima suap berupa 'uang ketok palu' dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Kelima orang DPRD itu berasal dari F-PPP, F-Golkar, dan F-Gerindra. (Mir/Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya