Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Republik Indoneisa menegaskan pihaknya telah bekerja sesuai dengan operasi prosedur standar (SOP) dalam melakukan pengamanan aksi 22 Mei yang berujung pada kericuhan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, salah satu SOP yang dipatuhi pihaknya ialah tidak adanya penggunaan peluru tajam dan tidak menurunkan tim anti-anarkis saat kericuhan pecah pada 21-22 Mei.
Peleton anti-anarkis sendiri menurut Dedi telah disiapkan di Mapolda Metro Jaya. Namun, pengerahannya hanya bisa dilakukan oleh Kepala Polda setempat berdasarkan penilaian situasi yang berkembang.
"Peleton anti-anarkis itu yang mengendalikan hanya Kapolda, sangat ditentukan dengan kondisi di lapangan,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/5).
Berdasarkan analisis eskalasi, sampai saat ini tim anti-anarkis belum diturunkan. Peleton tersebut baru diterjunkan ketika massa sudah mengarah pada tindakan mengancam keselamatan petugas dan perusakan fasilitas publik secara masif.
Baca juga : Pelaku Kerusuhan Aksi 22 Mei Dapat Bayaran, Ini Rinciannya
"Apabila eskalasi meningkat sehingga membahayakan keselamatan warga dan aparat keamanan, lalu ada tindakan perusakan dan penghancuran secara masif, maka tim anti-anarkis dapat bertindak," sebutnya.
Meski demikian, Dedi menegaskan, peleton anti-anarkis yang disiapkan juga tidak dibekali dengan peluru tajam.
Dedi menjelaskan,, ada 6 tahapan menangani gejolak massa tercantum dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata CaraPenggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, khususnya pasal 5.
"Penggunaan senjata api juga ada tahapan. Tidak boleh langsung menggunakan peluru tajam yakni peluru hampa, peluru karet, peluru tajam. Tembakan harus pantul 15 derajat, peluru tajam juga menggunakan tembakan pantul 45 derajat dahulu,” paparnya.
Terkait adanya korban yang diduga terkena peluru tajam. Pihaknya masih melakukan tahapan pengecekan untuk melakukan konfirmasi kebenaran tersebut.
"Ya masih didalami Polri. Keterangan Kapusdokkes (Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan) masih dicek apa yang menjadi penyebabnya (meninggal). Masih diautopsi," pungkasnya. (OL-8)
Delpedro Marhaen bentangkan bendera Iran di PN Jakpus, tuntut Presiden Prabowo mundur dari Board of Peace (BoP) dalam sidang putusan kasus penghasutan.
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengklaim sejak turunnya rezim Presiden Soeharto hingga saat ini pelanggaran HAM tidak pernah terjadi kembali.
Hal itu bukan tanpa alasan ketika Idham Aziz masih menjabat sebagai Kabareskrim, dirinya mengetahui setiap perkembangan kerusuhan 22 Mei.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, ketika Idham Aziz masih menjabat sebagai Kabareskrim, dirinya mengetahui setiap perkembangan kerusuhan 22 Mei.
Berdasarkan temuan yang dilakukan Tim Pencari Fakta (TPF), Komnas HAM menyebut penembakan dalam demo ricuh itu bukan dilakukan kepolisian.
Dari 10 orang yang tewas itu, sembilan di antaranya berada di Jakarta dan seorang lainnya di Pontianak, Kalimantan Barat.
Pihak kepolisian menolak hasil rapid assesment oleh Ombudsman RI atas penanganan aksi unjuk rasa dan kerusuhan 21-23 Mei.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved