Polri Tegaskan Bertindak Sesuai SOP Tangani Aksi 22 Mei

Ferdian Ananda Majni
23/5/2019 23:49
Polri Tegaskan Bertindak Sesuai SOP Tangani Aksi 22 Mei
Personel kepolisian melakukan pengamanan aksi 22 Mei di Jakarta(Antara/Nova Wahyudi)

KEPOLISIAN Republik Indoneisa menegaskan pihaknya telah bekerja sesuai dengan operasi prosedur standar (SOP) dalam melakukan pengamanan aksi 22 Mei yang berujung pada kericuhan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, salah satu SOP yang dipatuhi pihaknya ialah tidak adanya penggunaan peluru tajam dan tidak menurunkan tim anti-anarkis saat kericuhan pecah pada 21-22 Mei.

Peleton anti-anarkis sendiri menurut Dedi telah disiapkan di Mapolda Metro Jaya. Namun, pengerahannya hanya bisa dilakukan oleh Kepala Polda setempat berdasarkan penilaian situasi yang berkembang.

"Peleton anti-anarkis itu yang mengendalikan hanya Kapolda, sangat ditentukan dengan kondisi di lapangan,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/5).

Berdasarkan analisis eskalasi, sampai saat ini tim anti-anarkis belum diturunkan. Peleton tersebut baru diterjunkan ketika massa sudah mengarah pada tindakan mengancam keselamatan petugas dan perusakan fasilitas publik secara masif.

Baca juga : Pelaku Kerusuhan Aksi 22 Mei Dapat Bayaran, Ini Rinciannya

"Apabila eskalasi meningkat sehingga membahayakan keselamatan warga dan aparat keamanan, lalu ada tindakan perusakan dan penghancuran secara masif, maka tim anti-anarkis dapat bertindak," sebutnya.

Meski demikian, Dedi menegaskan, peleton anti-anarkis yang disiapkan juga tidak dibekali dengan peluru tajam.

Dedi menjelaskan,, ada 6 tahapan menangani gejolak massa tercantum dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata CaraPenggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, khususnya pasal 5.

"Penggunaan senjata api juga ada tahapan. Tidak boleh langsung menggunakan peluru tajam yakni peluru hampa, peluru karet, peluru tajam. Tembakan harus pantul 15 derajat, peluru tajam juga menggunakan tembakan pantul 45 derajat dahulu,” paparnya.

Terkait adanya korban yang diduga terkena peluru tajam. Pihaknya masih melakukan tahapan pengecekan untuk melakukan konfirmasi kebenaran tersebut.

"Ya masih didalami Polri. Keterangan Kapusdokkes (Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan) masih dicek apa yang menjadi penyebabnya (meninggal). Masih diautopsi," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya