Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Republik Indoneisa menegaskan pihaknya telah bekerja sesuai dengan operasi prosedur standar (SOP) dalam melakukan pengamanan aksi 22 Mei yang berujung pada kericuhan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, salah satu SOP yang dipatuhi pihaknya ialah tidak adanya penggunaan peluru tajam dan tidak menurunkan tim anti-anarkis saat kericuhan pecah pada 21-22 Mei.
Peleton anti-anarkis sendiri menurut Dedi telah disiapkan di Mapolda Metro Jaya. Namun, pengerahannya hanya bisa dilakukan oleh Kepala Polda setempat berdasarkan penilaian situasi yang berkembang.
"Peleton anti-anarkis itu yang mengendalikan hanya Kapolda, sangat ditentukan dengan kondisi di lapangan,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/5).
Berdasarkan analisis eskalasi, sampai saat ini tim anti-anarkis belum diturunkan. Peleton tersebut baru diterjunkan ketika massa sudah mengarah pada tindakan mengancam keselamatan petugas dan perusakan fasilitas publik secara masif.
Baca juga : Pelaku Kerusuhan Aksi 22 Mei Dapat Bayaran, Ini Rinciannya
"Apabila eskalasi meningkat sehingga membahayakan keselamatan warga dan aparat keamanan, lalu ada tindakan perusakan dan penghancuran secara masif, maka tim anti-anarkis dapat bertindak," sebutnya.
Meski demikian, Dedi menegaskan, peleton anti-anarkis yang disiapkan juga tidak dibekali dengan peluru tajam.
Dedi menjelaskan,, ada 6 tahapan menangani gejolak massa tercantum dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata CaraPenggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, khususnya pasal 5.
"Penggunaan senjata api juga ada tahapan. Tidak boleh langsung menggunakan peluru tajam yakni peluru hampa, peluru karet, peluru tajam. Tembakan harus pantul 15 derajat, peluru tajam juga menggunakan tembakan pantul 45 derajat dahulu,” paparnya.
Terkait adanya korban yang diduga terkena peluru tajam. Pihaknya masih melakukan tahapan pengecekan untuk melakukan konfirmasi kebenaran tersebut.
"Ya masih didalami Polri. Keterangan Kapusdokkes (Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan) masih dicek apa yang menjadi penyebabnya (meninggal). Masih diautopsi," pungkasnya. (OL-8)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengklaim sejak turunnya rezim Presiden Soeharto hingga saat ini pelanggaran HAM tidak pernah terjadi kembali.
Hal itu bukan tanpa alasan ketika Idham Aziz masih menjabat sebagai Kabareskrim, dirinya mengetahui setiap perkembangan kerusuhan 22 Mei.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, ketika Idham Aziz masih menjabat sebagai Kabareskrim, dirinya mengetahui setiap perkembangan kerusuhan 22 Mei.
Berdasarkan temuan yang dilakukan Tim Pencari Fakta (TPF), Komnas HAM menyebut penembakan dalam demo ricuh itu bukan dilakukan kepolisian.
Dari 10 orang yang tewas itu, sembilan di antaranya berada di Jakarta dan seorang lainnya di Pontianak, Kalimantan Barat.
Pihak kepolisian menolak hasil rapid assesment oleh Ombudsman RI atas penanganan aksi unjuk rasa dan kerusuhan 21-23 Mei.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved