Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KEPOLISIAN Republik Indoneisa menegaskan pihaknya telah bekerja sesuai dengan operasi prosedur standar (SOP) dalam melakukan pengamanan aksi 22 Mei yang berujung pada kericuhan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, salah satu SOP yang dipatuhi pihaknya ialah tidak adanya penggunaan peluru tajam dan tidak menurunkan tim anti-anarkis saat kericuhan pecah pada 21-22 Mei.
Peleton anti-anarkis sendiri menurut Dedi telah disiapkan di Mapolda Metro Jaya. Namun, pengerahannya hanya bisa dilakukan oleh Kepala Polda setempat berdasarkan penilaian situasi yang berkembang.
"Peleton anti-anarkis itu yang mengendalikan hanya Kapolda, sangat ditentukan dengan kondisi di lapangan,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/5).
Berdasarkan analisis eskalasi, sampai saat ini tim anti-anarkis belum diturunkan. Peleton tersebut baru diterjunkan ketika massa sudah mengarah pada tindakan mengancam keselamatan petugas dan perusakan fasilitas publik secara masif.
Baca juga : Pelaku Kerusuhan Aksi 22 Mei Dapat Bayaran, Ini Rinciannya
"Apabila eskalasi meningkat sehingga membahayakan keselamatan warga dan aparat keamanan, lalu ada tindakan perusakan dan penghancuran secara masif, maka tim anti-anarkis dapat bertindak," sebutnya.
Meski demikian, Dedi menegaskan, peleton anti-anarkis yang disiapkan juga tidak dibekali dengan peluru tajam.
Dedi menjelaskan,, ada 6 tahapan menangani gejolak massa tercantum dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata CaraPenggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, khususnya pasal 5.
"Penggunaan senjata api juga ada tahapan. Tidak boleh langsung menggunakan peluru tajam yakni peluru hampa, peluru karet, peluru tajam. Tembakan harus pantul 15 derajat, peluru tajam juga menggunakan tembakan pantul 45 derajat dahulu,” paparnya.
Terkait adanya korban yang diduga terkena peluru tajam. Pihaknya masih melakukan tahapan pengecekan untuk melakukan konfirmasi kebenaran tersebut.
"Ya masih didalami Polri. Keterangan Kapusdokkes (Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan) masih dicek apa yang menjadi penyebabnya (meninggal). Masih diautopsi," pungkasnya. (OL-8)
Unjuk rasa tersebut merupakan reaksi terhadap operasi penangkapan besar-besaran yang dilakukan Lembaga Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) terhadap para migran tidak berdokumen.
Wakil Gubernur California, Eleni Kounalakis, berencana mengajukan gugatan hukum atas keputusan Presiden Donald Trump yang mengerahkan Garda Nasional.
Penegak hukum di Los Angeles bersiap menghadapi malam yang penuh ketegangan usai demonstrasi terkait penggerebekan imigrasi.
Wali Kota LA, Karen Bass, mengatakan tidak ada kebutuhan menurunkan pasukan federal dan kehadiran Garda Nasional menciptakan kekacauan yang disengaja.
LAPD menyatakan unjuk rasa di luar Pusat Penahanan Metropolitan sebagai perkumpulan ilegal dan mengizinkan penggunaan peluru tak mematikan.
Penyidik mengatakan Mohammed Sabry Soliman merencanakan pelemparan bom molotov ke demonstran pawai untuk sandera Israel, selama satu tahun.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengklaim sejak turunnya rezim Presiden Soeharto hingga saat ini pelanggaran HAM tidak pernah terjadi kembali.
Hal itu bukan tanpa alasan ketika Idham Aziz masih menjabat sebagai Kabareskrim, dirinya mengetahui setiap perkembangan kerusuhan 22 Mei.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, ketika Idham Aziz masih menjabat sebagai Kabareskrim, dirinya mengetahui setiap perkembangan kerusuhan 22 Mei.
Berdasarkan temuan yang dilakukan Tim Pencari Fakta (TPF), Komnas HAM menyebut penembakan dalam demo ricuh itu bukan dilakukan kepolisian.
Dari 10 orang yang tewas itu, sembilan di antaranya berada di Jakarta dan seorang lainnya di Pontianak, Kalimantan Barat.
Pihak kepolisian menolak hasil rapid assesment oleh Ombudsman RI atas penanganan aksi unjuk rasa dan kerusuhan 21-23 Mei.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved