Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ansufri Sambo Diperiksa untuk Kasus Makar Eggi Sudjana

Ferdian Ananda Majni
21/5/2019 10:15
Ansufri Sambo Diperiksa untuk Kasus Makar Eggi Sudjana
Ansufri Sambo(Medcom.id/Achmad Zulfikar Fazli)

PENYIDIK Subdit Keamanan Negara (Subditkamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ansufri Idrus Sambo alias Ustaz Sambo atas kasus dugaan makar yang menjerat Eggi Sudjana, sekitar pukul 10.00 WIB.

"Iya benar dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo saat dikonfirmasi, Selasa (21/5).

Polisi akan meminta klarifikasi terkait pernyataan tersangka Eggi soal people power yang diucapkan di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (17/4).

Untuk diketahui, relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac)  Supriyanto melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri, Jumat (19/4). Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan.

Baca juga: Amien Rais akan Diperiksa untuk Eggi Sudjana

Laporan itu diterima polisi dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Perkara yang dilaporkan yakni terkait Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP. Selanjutnya Eggi juga dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4).

Dewi melaporkan Eggi karena dianggap berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan terkait dugaan pemufakatan jahat atau makar.

Eggi juga dijerat atas dugaan melanggar UU ITE dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya