Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Subdit Keamanan Negara (Subditkamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ansufri Idrus Sambo alias Ustaz Sambo atas kasus dugaan makar yang menjerat Eggi Sudjana, sekitar pukul 10.00 WIB.
"Iya benar dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo saat dikonfirmasi, Selasa (21/5).
Polisi akan meminta klarifikasi terkait pernyataan tersangka Eggi soal people power yang diucapkan di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (17/4).
Untuk diketahui, relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) Supriyanto melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri, Jumat (19/4). Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan.
Baca juga: Amien Rais akan Diperiksa untuk Eggi Sudjana
Laporan itu diterima polisi dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Perkara yang dilaporkan yakni terkait Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP. Selanjutnya Eggi juga dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4).
Dewi melaporkan Eggi karena dianggap berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan terkait dugaan pemufakatan jahat atau makar.
Eggi juga dijerat atas dugaan melanggar UU ITE dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.(OL-5)
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Jokowi disebut menanyakan kapan Eggi berangkat ke Malaysia untuk berobat.
Roy pun memperlihatkan sebuah kertas yang menampilkan foto Jokowi berpelukan dengan Eggi Sudjana. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu memastikan foto tersebut palsu.
MANTAN Presiden Joko Widodo berharap, Polda Metro Jaya dan penyidik membuka kemungkinan langkah restorative justice (RJ) bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved