Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Mangkir, Amien Janji Hadir di Panggilan Kedua

Siti Yona Hukmana
21/5/2019 10:30
Mangkir, Amien Janji Hadir di Panggilan Kedua
Amien Rais(ANTARA/Sigid Kurniawan)

ANGGOTA Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais, mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Amien sedianya dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana.

"Saya sibuk, besok panggilan kedua saya datang," kata Amien di Polda Metro Jaya, Senin (20/5).

Amien yang juga ketua Dewan Kehormatan PAN itu seharusnya menjalani pemeriksaan Subdit Keamanan Negara (Subditkamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Senin (20/5) pukul 10.00 WIB.

Namun, malam harinya, Amien justru mendatangi Polda Metro Jaya menemani calon presiden Prabowo Subianto menjenguk tersangka dugaan makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya, video Eggi yang menyuarakan people power dan pemberitaan di media daring.

Baca juga: Gerindra Sebut SPDP Prabowo Hoaks

Penyidik juga sudah memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.

Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi, Selasa (14/5). Politikus PAN itu dinilai penting ditangkap untuk memenuhi prosedur penyidikan.

Penangkapan dilakukan agar Eggi tidak bisa menghindari panggilan pemeriksaan. Pasalnya, Eggi sempat menolak diperiksa. Dia meminta polisi memerika saksi dan ahli yang diajukan pihaknya.

Eggi juga sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat diperiksa, dia juga emoh memberikan telepon genggamnya kepada penyidik.

Pada Selasa (14/5) pukul 23.00 WIB penyidik menahan Eggi. Ia dimasukkan ke dalam ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan.

Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. Ancamannya penjara seumur hidup. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya