Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLRES Jakarta Barat telah menangkap seorang pilot berinisial IR, diduga menyebarkan ujuran kebencian atau secara massif membuat pesan yang menyesatkan melalui akun Facebook miliknya.
"Benar kami telah menangkap seorang pilot yang menyebarkan ujaran kebencian di media sosial," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu Edy, saat diminta keterangannya, Senin (20/5).
Dari hasil patroli Siber Subnit Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, pelaku berinisial IR, seorang pilot perusahaan penerbangan swasta nasional, diamankan Satreskrim Polresmetro Jakarta Barat di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu 18 Mei 2019.
"Dia melanggar UU Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pelaku menyebarkan ujaran kebencian atau Hate Speech di medsos tersebut," sebutnya.
Dalam postingannya, IR menyebarkan konten ujaran kebencian serta narasi-narasi yang yang mengandung teror, hasutan dan menakutkan. Salah satunya pesan yang disebarkan melalui akun Facebook adalah menghasut masyarakat untuk melakukan perlawanan pada 22 Mei 2019, saat pengumumam resmi hasil rekapitulasi KPU RI.
baca juga: Laga Terakhir, Bale Hanya Diam di Bangku Cadangan
Selain memposting konten yang mengandung hasutan dan mengandung teror, pelaku juga menyebarkan konten-konten hoax. Salah satunya adalah Polri Siap Tembak di tempat perusuh NKRI. IR diduga telah melanggar Undang-Undang ITE.
"Saat ini masih kami dalami motif pelaku menyebarkan ujaran kebencian di media sosial," lanjut Edy.
Meskipun demikian, saat ini tidak ditemukan akun IR yang mengunggah pernyataan itu dan polisi masih mengusut perkara tersebut. (OL-3)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
KPU mengimbau agar peserta Pilkada 2024 maupun para relawan untuk tidak melontarkan ujaran kebencian selama proses pilkada berlangsung.
Polisi terus berkoordinasi dengan jaksa untuk mengawal kasus ini sebagaimana kasus lainnya. Iqbal menjamin polisi telah menyidik kasus ini sesuai tahapan.
Penahanan tersebut, sambung dia, merujuk Putusan PN Jaksel Nomor 370/Pidsus/2018/PN.JKT.SEL tanggal 28 Januari 2019 yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ratmoho, serta Hakim Anggota Rosidin dan Haruno.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani berupa hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
GARDA Matahari bertekad bagi pemenangan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Am
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved