Polisi Tangkap Pilot Penyebar Ujaran Kebencian

Ferdian Ananda Majni
20/5/2019 11:23
Polisi Tangkap Pilot Penyebar Ujaran Kebencian
Seorang pilot ditangkap karena diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui akun Facebook.(AFP)

POLRES Jakarta Barat telah menangkap seorang pilot berinisial IR, diduga menyebarkan ujuran kebencian atau secara massif membuat pesan yang menyesatkan melalui akun Facebook miliknya.

"Benar kami telah menangkap seorang pilot yang menyebarkan ujaran kebencian di media sosial," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu Edy, saat diminta keterangannya, Senin (20/5).

Dari hasil patroli Siber Subnit Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, pelaku berinisial IR, seorang pilot perusahaan penerbangan swasta nasional, diamankan Satreskrim Polresmetro Jakarta Barat di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu 18 Mei 2019.

"Dia melanggar UU Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik  (ITE), pelaku menyebarkan ujaran kebencian atau Hate Speech di medsos tersebut," sebutnya.

Dalam postingannya, IR menyebarkan konten ujaran kebencian serta narasi-narasi yang yang mengandung teror, hasutan dan menakutkan. Salah satunya pesan yang disebarkan melalui akun Facebook adalah menghasut masyarakat untuk melakukan perlawanan pada 22 Mei 2019, saat pengumumam resmi hasil rekapitulasi KPU RI.

baca juga: Laga Terakhir, Bale Hanya Diam di Bangku Cadangan

Selain memposting konten yang mengandung hasutan dan mengandung teror, pelaku juga menyebarkan konten-konten hoax. Salah satunya adalah Polri Siap Tembak di tempat perusuh NKRI. IR diduga telah melanggar Undang-Undang ITE.

"Saat ini masih kami dalami motif pelaku menyebarkan ujaran kebencian di media sosial," lanjut Edy.

Meskipun demikian, saat ini tidak ditemukan akun IR yang mengunggah pernyataan itu dan polisi masih mengusut perkara tersebut. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya