Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Jakarta Barat telah menangkap seorang pilot berinisial IR, diduga menyebarkan ujuran kebencian atau secara massif membuat pesan yang menyesatkan melalui akun Facebook miliknya.
"Benar kami telah menangkap seorang pilot yang menyebarkan ujaran kebencian di media sosial," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu Edy, saat diminta keterangannya, Senin (20/5).
Dari hasil patroli Siber Subnit Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, pelaku berinisial IR, seorang pilot perusahaan penerbangan swasta nasional, diamankan Satreskrim Polresmetro Jakarta Barat di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu 18 Mei 2019.
"Dia melanggar UU Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pelaku menyebarkan ujaran kebencian atau Hate Speech di medsos tersebut," sebutnya.
Dalam postingannya, IR menyebarkan konten ujaran kebencian serta narasi-narasi yang yang mengandung teror, hasutan dan menakutkan. Salah satunya pesan yang disebarkan melalui akun Facebook adalah menghasut masyarakat untuk melakukan perlawanan pada 22 Mei 2019, saat pengumumam resmi hasil rekapitulasi KPU RI.
baca juga: Laga Terakhir, Bale Hanya Diam di Bangku Cadangan
Selain memposting konten yang mengandung hasutan dan mengandung teror, pelaku juga menyebarkan konten-konten hoax. Salah satunya adalah Polri Siap Tembak di tempat perusuh NKRI. IR diduga telah melanggar Undang-Undang ITE.
"Saat ini masih kami dalami motif pelaku menyebarkan ujaran kebencian di media sosial," lanjut Edy.
Meskipun demikian, saat ini tidak ditemukan akun IR yang mengunggah pernyataan itu dan polisi masih mengusut perkara tersebut. (OL-3)
Aktivis Delpedro Marhaen divonis bebas PN Jakpus. Ia mendesak negara pulihkan nama baik dan ganti rugi usai 6 bulan dipenjara terkait aksi Agustus 2025.
PN Jakarta Pusat vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Amnesty International sebut ini momentum hentikan kriminalisasi aktivis dan warga sipil.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
SIDANG perdana perkara dugaan ujaran kebencian terhadap Viking Bandung dan Suku Sunda dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob digelar.
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved