Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Jakarta Barat telah menangkap seorang pilot berinisial IR, diduga menyebarkan ujuran kebencian atau secara massif membuat pesan yang menyesatkan melalui akun Facebook miliknya.
"Benar kami telah menangkap seorang pilot yang menyebarkan ujaran kebencian di media sosial," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu Edy, saat diminta keterangannya, Senin (20/5).
Dari hasil patroli Siber Subnit Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, pelaku berinisial IR, seorang pilot perusahaan penerbangan swasta nasional, diamankan Satreskrim Polresmetro Jakarta Barat di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu 18 Mei 2019.
"Dia melanggar UU Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pelaku menyebarkan ujaran kebencian atau Hate Speech di medsos tersebut," sebutnya.
Dalam postingannya, IR menyebarkan konten ujaran kebencian serta narasi-narasi yang yang mengandung teror, hasutan dan menakutkan. Salah satunya pesan yang disebarkan melalui akun Facebook adalah menghasut masyarakat untuk melakukan perlawanan pada 22 Mei 2019, saat pengumumam resmi hasil rekapitulasi KPU RI.
baca juga: Laga Terakhir, Bale Hanya Diam di Bangku Cadangan
Selain memposting konten yang mengandung hasutan dan mengandung teror, pelaku juga menyebarkan konten-konten hoax. Salah satunya adalah Polri Siap Tembak di tempat perusuh NKRI. IR diduga telah melanggar Undang-Undang ITE.
"Saat ini masih kami dalami motif pelaku menyebarkan ujaran kebencian di media sosial," lanjut Edy.
Meskipun demikian, saat ini tidak ditemukan akun IR yang mengunggah pernyataan itu dan polisi masih mengusut perkara tersebut. (OL-3)
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved