Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 12 kendaraan dalam proses penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah (Provinsi Kalimantan Selatan) nonaktif, Abdul Latif
"Dalam proses penyidikan TPPU dengan tersangka ALA, Rabu dan Kamis kemarin, KPK menyita 12 kendaraan yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (17/5).
Baca juga: Bupati Talaud Tuding KPK tidak Punya Dasar Hukum
Adapun 12 kendaraan tersebut terdiri dari lima unit kendaraan roda empat yang diserahkan oleh sejumlah perwakilan ormas keagamaan di Hulu Sungai Tengah.
"Kami menyampaikan terima kasih atas inisiatif yang baik tersebut. Selanjutnya mobil yang diserahkan tersebut kami sita sebagai bagian dari berkas perkara TPPU ini," tandasnya. Diansyah.
Selanjutnya, tujuh unit mobil truk molen yang disita dari pihak PT Sugriwa Agung. "12 kendaraan tersebut saat ini disimpan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Martapura," kata dia.
Latif merupakan tersangka menerima gratifikasi dan TPPU. Ia sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang dianggap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Perusahaan Galangan Kapal
Abdul Latif menerima dari sejumlah pihak dalam bentuk fee proyek-proyek dalam APBD Kabupaten Hulu Sungai Tengah selama kurun masa jabatannya sebagai bupati.
Diduga dia menerima fee dari proyek-proyek di sejumlah dinas di sana dengan kisaran 7,5 sampai 10% setiap proyek. Total dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang dia terima setidak-tidaknya Rp23 miliar. (Ant/OL-6)
MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terjerat dalam kasus permufakatan jahat terkait suap pengurusan perkara, Zarof Ricar, masih berpotensi dipidana penjara selama 20 tahun.
PKS mendorong aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada vonis Zarof, melainkan menelusuri aliran dana dalam dugaan tindak pidana pencucian uang
Windy Idol diperiksa penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung. (MA)
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung perlu menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Sritex
Pelaku judi online (judol) marak membangun perusahaan cangkang untuk menampung hasil kejahatannya.
Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset tersangka judi online (judol). Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judi online
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved