Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 12 kendaraan dalam proses penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah (Provinsi Kalimantan Selatan) nonaktif, Abdul Latif
"Dalam proses penyidikan TPPU dengan tersangka ALA, Rabu dan Kamis kemarin, KPK menyita 12 kendaraan yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (17/5).
Baca juga: Bupati Talaud Tuding KPK tidak Punya Dasar Hukum
Adapun 12 kendaraan tersebut terdiri dari lima unit kendaraan roda empat yang diserahkan oleh sejumlah perwakilan ormas keagamaan di Hulu Sungai Tengah.
"Kami menyampaikan terima kasih atas inisiatif yang baik tersebut. Selanjutnya mobil yang diserahkan tersebut kami sita sebagai bagian dari berkas perkara TPPU ini," tandasnya. Diansyah.
Selanjutnya, tujuh unit mobil truk molen yang disita dari pihak PT Sugriwa Agung. "12 kendaraan tersebut saat ini disimpan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Martapura," kata dia.
Latif merupakan tersangka menerima gratifikasi dan TPPU. Ia sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang dianggap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Perusahaan Galangan Kapal
Abdul Latif menerima dari sejumlah pihak dalam bentuk fee proyek-proyek dalam APBD Kabupaten Hulu Sungai Tengah selama kurun masa jabatannya sebagai bupati.
Diduga dia menerima fee dari proyek-proyek di sejumlah dinas di sana dengan kisaran 7,5 sampai 10% setiap proyek. Total dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang dia terima setidak-tidaknya Rp23 miliar. (Ant/OL-6)
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Ia mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Yaqut dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Bareskrim serahkan aset judi online ke Kejagung, Pemberantasan judi online di Indonesia 2026, Update kasus judi online Bareskrim Polri.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa M Syafei, mantan pejabat Wilmar Group, dalam perkara dugaan suap hakim
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved