Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Terkait TPPU, KPK Sita 12 Kendaraan Milik Abdul Latif

Antara
17/5/2019 16:50
Terkait TPPU, KPK Sita 12 Kendaraan Milik Abdul Latif
Tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah (Provinsi Kalimantan Selatan) nonaktif, Abdul Latif(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 12 kendaraan dalam proses penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah (Provinsi Kalimantan Selatan) nonaktif, Abdul Latif

"Dalam proses penyidikan TPPU dengan tersangka ALA, Rabu dan Kamis kemarin, KPK menyita 12 kendaraan yang diduga  diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (17/5).   

Baca juga: Bupati Talaud Tuding KPK tidak Punya Dasar Hukum

Adapun 12 kendaraan tersebut terdiri dari lima unit kendaraan roda empat yang diserahkan oleh sejumlah perwakilan ormas keagamaan di Hulu Sungai Tengah.    

"Kami menyampaikan terima kasih atas inisiatif yang baik tersebut. Selanjutnya mobil yang diserahkan tersebut kami sita sebagai bagian dari berkas perkara TPPU ini," tandasnya. Diansyah.    

Selanjutnya, tujuh unit mobil truk molen yang disita dari pihak PT Sugriwa Agung. "12 kendaraan tersebut saat ini disimpan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Martapura," kata dia.
 
Latif merupakan tersangka menerima gratifikasi dan TPPU. Ia sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang dianggap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah.    

Baca juga: KPK Geledah Kantor Perusahaan Galangan Kapal

Abdul Latif menerima dari sejumlah pihak dalam bentuk fee proyek-proyek dalam APBD Kabupaten Hulu Sungai Tengah selama kurun masa jabatannya sebagai bupati.    

Diduga dia menerima fee dari proyek-proyek di sejumlah dinas di sana dengan kisaran 7,5 sampai 10% setiap proyek. Total dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang dia terima setidak-tidaknya Rp23 miliar. (Ant/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik