Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Permadi Penuhi Panggilan Bareskrim Sebagai Saksi Kivlan Zen

M Iqbal Al Machmudi
17/5/2019 11:58
Permadi Penuhi Panggilan Bareskrim Sebagai Saksi Kivlan Zen
Permadi(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

PARANORMAL sekaligus Politsi Partai Gerindra Permadi memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri sebagai saksi terkait dugaan makar yang dilakukan Kivlan Zen.

Namun, laki-laki yang gemar memakai baju hitam tersebut mengaku tidak memiliki persiapan apa pun untuk kehadirannya sebagai saksi Kivlan Zen.

"Saya tidak usah mempersiapkan diri. Soalnya siap atau tidak siap ini perintah undang-undang," kata Permadi saat dihubungi, Jumat (17/5).

Ia datang ke Bareskrim didampingi beberapa pengacaranya. Pengacara yang mendampingi Permadi berjumlah 35 orang.

Serupa dengan Kivlan Zen, Permadi juga memiliki kasus yang sama dengan Kivlan yaitu dugaan makar terhadap pemerintahan yang sah.

Baca juga: Permadi Kembali Mangkir Diperiksa Kasus Makar

Permadi dilaporkan Stefanus dan diancam dengan Undang-Undang yang disangkakan ialah terkait dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan KUHP terkait pasal tindak kejahatan yang mengganggu keamanan negara.

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan atas tuduhan makar dan penyebaran berita bohong oleh Jalaludin. Pelaporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0442/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya