Headline

DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

KPU Buka Kemungkinan Kembali Perpanjang Waktu Rekapitulasi di DKI

Rifaldi Putra Irianto
15/5/2019 16:55
KPU Buka Kemungkinan Kembali Perpanjang Waktu Rekapitulasi di DKI
Komisioner KPU RI Ilham Saputra( ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd.)

HINGGA saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Kota Jakarta Timur belum juga menyerahkan data perhitungan suara wilayah tersebut. Hal tersebut memungkinkan terjadinya keterlambatan rekapitulasi tingkat provinsi.

Menindaklanjuti kemungkinan molornya rekapitulasi tingkat provinsi di DKI Jakarta, KPU RI telah berkirim surat perihal perpanjangan kembali waktu rekapitulasi untuk DKI.

Baca juga: Pengamat: Kalau Tolak Hasil Pilpres, Harusnya Pileg Juga

"Kita sudah mengirimkan surat edaran agar mereka meneruskan proses rekapitulasi. Karena persoalan di Jakarta ini adalah banyaknya jumlah kecamatan yang harus direkap di Jakarta Timur. Sehingga agak telat," kata Komisioner KPU RI Ilham Saputra dalam keterangn resmi, Jakarta, Rabu (15/5).

Dikatakannya, keterlambatan proses rekapitulasi tingkat provinsi dikarenakan satu wilayah kota administrasi Jakarta Timur memiliki jumlah kecamatan yang lebih banyak dibanding wilayah lainnya.

Oleh karenanya, KPU RI mempertimbangkan akan memberi waktu selama beberapa hari ke depan untuk KPU DKI segera merampungkan rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi. "Kita berikan kelonggaran agar bisa melakukan rekapitulasi berlanjut sampai beberapa hari ke depan. Agar tidak bermasalah," jelasnya dia.

Baca juga: Pernah Kecewa, BPN tak akan Bawa Dugaan Kecurangan ke MK

Sebelumnya, diketahui KPU RI sempat perpanjang waktu rekapitulasi tingkat provinsi DKI Jakarata selama tiga hari, dimulai sejak Minggu (12/5) hingga batas waktu sampai Rabu (15/5).

Adapun Kota administrasi Jakarta Timur menjadi wilayah yang hingga kini belum selesai merampungkan rekap suara di tingkat Kabupaten/Kota. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya