Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA Hukum Eggi, Pitra Romadoni, mengatakan pasca penetapan tersangka hingga berujung penangkapan, Eggi Sudjana telah mengajukan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota ke penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara (Subditkamneg) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
"Penangguhan penahanan itu sudah saya ajukan sejak saudara Eggi Sudjana ditangkap," kata Pitra, Rabu (15/5)
Baca juga: Ini Pertimbangan Penyidik Tahan Eggi Sudjana
Pitra meminta surat yang telah dilayangkan sejak Selasa, 14 Mei 2019 itu diakomodasi Polda Metro Jaya. Bahkan, ia optimistis penyidik menangani kasus kliennya dengan profesional.
"Harus dikabulkan suratnya karena Eggi kooperatif tidak pernah menghilangkan barang bukti. Setiap pemeriksaan klien saya selalu hadir," sebutnya.
Pitra menilai permohonannya itu patut untuk dikabulkan. Apalagi mengingatkan Pasal 160 KUHP yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) mengandung tindak pidana materiil dalam pengertian konstitusional bersyarat.
"Perbuatan bisa dipidana jika ada sebab akibat yang terjadi," lanjutnya. (OL-6)
Kemudian, Herman menyebut Eggi Sudjana adalah sahabat perjuangan Roy Suryo cs dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini buntut pernyataan Eggi yang mengibaratkan pertemuan dengan Jokowi di Solo, Jawa Tengah seperti kisah Nabi Musa AS mendatangi Firaun.
Akankah perlawanan Roy Suryo cs akhirnya bakal kandas nanti?
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved