Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KUASA Hukum Eggi, Pitra Romadoni, mengatakan pasca penetapan tersangka hingga berujung penangkapan, Eggi Sudjana telah mengajukan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota ke penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara (Subditkamneg) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
"Penangguhan penahanan itu sudah saya ajukan sejak saudara Eggi Sudjana ditangkap," kata Pitra, Rabu (15/5)
Baca juga: Ini Pertimbangan Penyidik Tahan Eggi Sudjana
Pitra meminta surat yang telah dilayangkan sejak Selasa, 14 Mei 2019 itu diakomodasi Polda Metro Jaya. Bahkan, ia optimistis penyidik menangani kasus kliennya dengan profesional.
"Harus dikabulkan suratnya karena Eggi kooperatif tidak pernah menghilangkan barang bukti. Setiap pemeriksaan klien saya selalu hadir," sebutnya.
Pitra menilai permohonannya itu patut untuk dikabulkan. Apalagi mengingatkan Pasal 160 KUHP yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) mengandung tindak pidana materiil dalam pengertian konstitusional bersyarat.
"Perbuatan bisa dipidana jika ada sebab akibat yang terjadi," lanjutnya. (OL-6)
KUASA Hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan, menyampaikan alasan mengapa pihaknya tidak memperlihatkan fisik ijazah asli dalam gelar perkara khusus
Eggi keluar, karena pihak Jokowi tidak bisa memperlihatkan bukti fisik ijazah Jokowi
Eggi Sudjana selaku pelapor kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan
Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi dari SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah asli.
Teguh juga mengatakan Eggi Sudjana tidak pernah berkontribusi dalam satuan Kopassus. Alumni angkatan militer (Akmil) 89.
Namun, Abdullah mempertanyakan alasan penyidik Direktorat Reserse Krimimal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali memanggil kliennya sebagai tersangka makar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved