Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ratna Sarumpaet Sebut Kasus Eggi Sudjana Politis

Siti Yona Hukmana
14/5/2019 11:52
Ratna Sarumpaet Sebut Kasus Eggi Sudjana Politis
Ratna Sarumpaet(MI/BARY FATHAHILAH)

MANTAN anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto Sandiaga Uno, Ratna Sarumpaet, menuding kasus makar yang menjerat Tim Advokasi BPN Eggi Sudjana politis. Dia menyebut kasus itu hanya mainan.

"Ya, enggak apa-apa. Itu mainan pemerintah saja. Biasa," ujar Ratna di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/5).

Ia mengatakan kasus yang menimpa Eggi sama halnya dengan kasus yang tengah dihadapinya.

"Ya (mainan pemerintah)," kata terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks itu.

Eggi Sudjana ditangkap penyidik Polda Metro Jaya. Dia ditangkap di dalam ruang penyidik setelah 13 jam diperiksa sejak Senin (13/5).

Surat penangkapan itu bernomor register B/7608/V/RES.1.24.2019.Ditreskrimum.

Baca juga: Kuasa Hukum Benarkan Eggi Sudjana Ditangkap

"Ditangkap tadi per 05.30 WIB. Penangkapan 1x24 jam mulai hari ini. Saat ini beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan surat penangkapannya oleh petugas kepolisian," kata Kuasa Hukum Eggi, Pitra Romadoni, di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5).

Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada Selasa (7/5). Penetapan itu dilakukan usai gelar perkara.

Dalam gelar perkara, penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi. Di antaranya, video Eggi yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring.

Terkait kasus ini, penyidik sudah memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.

Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya