Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pengancam Jokowi Dikenai Pasal Makar

M Iqbal Al Machmudi
13/5/2019 07:45
Pengancam Jokowi Dikenai Pasal Makar
Infografis(Caksono)

POLDA Metro Jaya menangkap Hermawan Susanto, 24, yang diduga mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo. Hermawan ditangkap di Parung, Bogor, kemarin pagi. Selain dikenai pasal makar, dia juga dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pelaku dikenai pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dihubungi, kemarin.

Pasal 104 KUHP berbunyi 'Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun'.

Pelaku juga dikenai Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Hermawan ditangkap karena mengancam Joko Widodo sebagai kepala negara dalam video berdurasi 20 detik. Dalam video yang viral itu, dia dengan lantang mengancam akan melakukan pembunuhan.

"Melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata 'Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi'," ujar Argo.

Saat dimintai konfirmasi, Hermawan ternyata merupakan warga DKI Jakarta yang berdomisili di Kecamat-an Palmerah, Jakarta Barat, bukan dari Poso, Sulawesi Tengah, seperti yang disampaikannya dalam video.

Kejadian pengancaman dan perekaman itu terjadi di depan Kantor Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/5) pukul 14.40 WIB.

Tindakannya yang mengancam memenggal Jokowi tersebut dilaporkan relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.

Ketua Umum Tim Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer, berharap polisi tidak hanya menangkap pria pengancam Jokowi, tetapi juga perempuan yang merekamnya.

"Yang perempuan itu juga pasti diproses dan sudah kami bikin LP (laporan)-nya," kata Immanuel, kemarin.

Laporan dari Tim Jokowi Mania tercatat dalam LP Nomor 2912/V/2019/PMJ.Ditreskrimsus tertanggal 11 Mei 2019 dengan pelapor atas nama Yeni Marlina. Yeni merupakan Wakil Sekretaris Jokowi Mania.

Pemeriksaan Eggi, Kivlan

Pengacara Eggi Sudjana dan Kivlan Zen, Pitra Romadhoni, memastikan kehadiran kedua kliennya untuk menjalani pemeriksaan hari ini. Eggi akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka makar terkait dengan pernyataan ajakan people power di Polda Metro Jaya, sedangkan Kivlan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.

"Kita akan hadir dalam pemeriksaan," ujarnya ketika dihubungi, tadi malam.

Sementara itu, mantan hakim agung Gayus Lumbuun menyatakan kebebasan berpendapat tidaklah absolut. Oleh sebab itu, seruan people power bisa menjadi delik makar bila dinilai mengancam dan merongrong negara.

"Wacana people power saat ini tidaklah tepat sebab tidak ada kondisi yang memungkinkan people power dapat terwujud, yakni pemerintahan yang otoriter, represif, serta krisis ekonomi," kata Gayus. (X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya