Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

ICW Minta KPK Maksimalkan Aturan Tindak Pidana Pencucian Uang

Rahmatul Fajri
12/5/2019 21:00
ICW Minta KPK Maksimalkan Aturan Tindak Pidana Pencucian Uang
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana(ANTARA)

PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta ke depannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaksimalkan aturan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam memproses hukuman kepada para koruptor.

"KPK pada era kepemimpinan Agus Rahardjo masih terhitung minim menggunakan aturan TPPU pada setiap penanganan perkara," kata Kurnia dalam konferensi pers, di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (12/5).

Hal ini, kata Kurnia, perlu dimaksimalkan agar KPK bisa melacak aliran dana yang telah dikorupsi, sehingga KPK bisa melakukan pengembalian aset yang maksimal dan bukan hanya berfokus pada hukuman badan.

Kurnia mengatakan berdasarkan data yang dihimpun dari KPK, sepanjang 2016 hingga 2018 hanya 15 perkara dengan dakwaan TPPU. Padahal jika dihitung, tiga tahun terakhir KPK telah menangani 313 perkara.

Baca juga: MLA Dengan Swiss Perkuat Penegakan Hukum Kasus Pencucian Uang

Selain itu, ia menilai saat ini pelaku korupsi juga berusaha untuk menyembunyikan harta atau mengalirkan dana yang didapatkan dari praktik-praktik korupsi.

"TPPU salah satunya dapat diawali dengan perbuatan korupsi. Ini menunjukkan bahwa KPK belum mempunyai visi untuk asset recovery, dan hanya berfokus pada penghukuman badan," kata Kurnia.

Kurnia menjelaskan terdapat tiga keuntungan bagi KPK jika mengenakan TPPU pada pelaku korupsi. Pertama, kata ia, menggunakan pendekatan follow the money.

Selain itu, dapat memudahkan penuntutan karena mengakomodir asas pembalikan beban pembuktian. "Terakhir, memaksimalkan asset recovery," kata Kurnia. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya