Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PIHAK kepolisian menyatakan pencekalan Kivlan Zen sudah dicabut dan tidak akan dicekal lagi karena sudah dianggap tidak perlu melakukan tindakan tersebut pada mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat ABRI tersebut.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol M Iqbal, mengatakan, hal tersebut di Jakarta karena paspor Kivlan Zen yang akan habis masa berlakunya dalam waktu dekat sehingga tidak diizinkan meninggalkan Indonesia atau memasuki negara lain.
"Info dari Imigrasi seperti itu. Oleh karenanya penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi pada Kivlan Zen," kata
Iqbal dalam pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (11/5).
Selain itu, lanjut Iqbal, pensiunan TNI dengan pangkat terakhir mayor jenderal itu menyatakan dirinya akan kooperatif dalam pemeriksaannya.
Baca juga: Ini Alasan Cekal Kivlan Zen Dibatalkan
"Penyidik mendapat info bahwa Kivlan Zen akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik. Karenanya penyidik mengambil langkah tersebut," ucap Iqbal menambahkan.
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Kivlan dijadwalkan dipanggil polisi pada Senin (13/5). Surat panggilan diserahkan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Gate 22, Jumat (10/5) sore, tepat sebelum Kivlan naik pesawat menuju ke Batam untuk selanjutnya terbang ke Brunei Darussalam. (OL-1)
KEJAKSAAN Tinggi Sulawesi Selatan mengajukan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap enam orang, termasuk seorang mantan Penjabat Gubernur Sulsel.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritik keras langkah Kejaksaan Agung yang mencabut pencekalan terhadap seorang terperiksa dalam kasus korupsi.
Pemerintah Diminta tidak Pilah-Pilih Tempatkan Klausul Pencekalan
Budi mengatakan, pencegahan atau pencekalan tidak melulu dilakukan kepada tersangka.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menjelaskan bahwa pencekalan dapat dilakukan kembali meskipun Firli telah dicekal sebanyak dua kali.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved