Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
BANYAKNYA korban yang meninggal, khususnya dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diakibatkan karena kesesatan sistem penyelenggaraan pemilu yang didasari pada ajang coba-coba tanpa memperhatikan seluruh aspek secara komprehensif.
Bahkan, Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) telah menetapkan tragedi yang menimpa penyelenggaraan pemilu serentak 2019 sebagai bencana kemanusiaan. Hal ini tidak boleh terulang kembali di masa yang akan datang.
“Oleh karenanya, kami mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mendaftarkan Permohonan Uji Materiil Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemilu serentak,” kata kuasa pemohon, Victor Santoso Tandiasa.
Victor menjadi kuasa sejumlah pemantau pemilu, di antaranya dari Arjuna Pemantau Pemilu, Pena Pemantau Pemilu, dan Mar’atul Mukminah.
“Penyelenggaraan pemilu serentak telah merugikan hak konstitusional klien kami, dari jam kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta jaminan kesehatan yang sangat tidak memadai,” imbuhnya.
Namun, selain kerugian konstitusional dari klien, Victor juga membuka pintu bagi Mahkamah Konstitusi apabila mau mempertimbangkan untuk mengembalikan sistem pemilu dengan terpisah.
Mengingat Presidential Threshold tetap dipertahankan MK. Hal tersebut agar tidak terulang kembali duka demokrasi yang terjadi dalam Pemilu 2019, yakni pesta demokrasi telah berubah menjadi duka demokrasi.
“Karena kita tahu bersama bahwa Ketua MK telah mengungkapkan penyesalannya mengabulkan permohonan tersebut, bahkan mengatakan turut berdosa. Inilah momentum untuk memperbaikinya. Kami menyiapkan sarananya karena tidak mungkin hakim MK mengubah pandangannya dalam putusan yang telah diputus tanpa adanya objek yang dimohonkan.”
Menurut Victor, idealnya pelaksanaannya harus dipisah. Dalam arti pemilu legiaslatif lebih dulu baru pemilu eksekutif sehingga kalaupun terjadi sesuatu dalam hal gangguan keamanan pada pemilu eksekutif, legislatifnya sudah terbentuk lebih dulu dan tidak menimbulkan vacum of power. (Dro/P-1)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved