Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Pemantau Pemilu Ajukan Uji Materi

Dero Iqbal Mahendra
11/5/2019 08:30
Pemantau Pemilu Ajukan Uji Materi
Victor Santoso Tandiasa(Dok. Pribadi)

BANYAKNYA korban yang meninggal, khususnya dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diakibatkan karena kesesatan sistem penyelenggaraan pemilu yang didasari pada ajang coba-coba tanpa memperhatikan seluruh aspek secara komprehensif.

Bahkan, Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) telah menetapkan tragedi yang me­nimpa penyelenggaraan pemilu serentak 2019 sebagai bencana kemanusiaan. Hal ini tidak boleh terulang kembali di masa yang akan datang.

“Oleh karenanya, kami mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mendaftarkan Permohonan Uji Materiil Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemilu serentak,” kata kuasa pemohon, Victor Santoso Tandiasa.

Victor menjadi kuasa sejumlah pemantau pemilu, di antaranya dari Arjuna Pemantau Pemilu, Pena Pemantau Pemilu, dan Mar’atul Mukminah.

“Penyelenggaraan pemilu serentak­ telah merugikan hak konstitusional klien kami, dari jam kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta jaminan kesehatan yang sangat tidak memadai,” imbuhnya.

Namun, selain kerugian konstitusional dari klien, Victor juga membuka pintu bagi Mahkamah Konstitusi apabila mau mempertimbangkan untuk mengembalikan sistem pemilu dengan terpisah.

Mengingat Presidential Threshold­ tetap dipertahankan MK. Hal tersebut agar tidak terulang kembali duka demokrasi yang terjadi dalam Pemilu 2019, yakni pesta demokrasi telah berubah menjadi duka demokrasi.

“Karena kita tahu bersama bahwa Ketua MK telah meng­ungkapkan penyesalannya mengabulkan­ permohonan tersebut, bahkan mengatakan turut berdosa. Inilah momentum untuk memperbaikinya. Kami menyiapkan sarananya karena tidak mungkin hakim MK mengubah pandangannya dalam putusan yang telah diputus tanpa adanya objek yang dimohonkan.”

Menurut Victor, idealnya pelaksanaannya harus dipisah. Dalam arti pemilu legiaslatif lebih dulu baru pemilu eksekutif sehingga kalaupun terjadi sesuatu dalam hal gangguan keamanan pada pemilu eksekutif, legislatifnya sudah terbentuk lebih dulu dan tidak menimbulkan vacum of power. (Dro/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik