Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Menteri Agama Dianggap Tetap Terima Gratifikasi

M Ilham Ramadhan
10/5/2019 10:10
Menteri Agama Dianggap Tetap Terima Gratifikasi
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

KEPALA Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Mastuki, mengatakan Menag Lukman Hakim Saifuddin melaporkan gratifikasi Rp10 juta pada 26 Maret atau 11 hari setelah operasi tangkap tangan (OTT) Haris Hasanuddin di Surabaya (15/3).    

Mastuki mengatakan menitipkan uang tersebut kepada ajudan saat mendampingi Menag kunjungan kerja ke Tebuireng, Jombang, 9 Maret 2019. Uang itu baru disampaikan ke Menag setelah terjadinya OTT KPK di Surabaya.    

''Jadi sejak awal Menag memang tidak tahu ada uang tersebut. Saat dilaporkan, Menag menolak menerima karena tidak disertai tanda terima pemberian uang itu, apakah sebagai honor narasumber atau apa,''katanya.

Menurutnya, Menag tidak mau menerima dan meminta agar uang itu dilaporkan kepada KPK. Dengan begitu, laporan itu baru dilakukan pada 26 Maret 2019. Pelaporan uang Rp10 juta itu sebagai bentuk komitmen Menag terhadap pencegahan tindak gratifikasi. Menag sebagai penyelenggara negara sadar larangan menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Pasal 2 Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, pada ayat satu mengatur pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada KPK apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Laporan gratifikasi bisa dilakukan dalam rentang 30 hari kerja sejak diterima. Pasal 2 ayat (2) Peraturan KPK No 02 Tahun 2014 mengatur pelaporan gratifikasi dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima oleh penerima dengan mengisi formulir pelaporan gratifikasi.

''Kalau Haris (ajudan Menag) serahkan uang Rp10 juta itu ke ajudan pada 9 Maret, selang 17 hari kalender, nominal itu sudah dilaporkan ke KPK. Hitungannya gratifikasi itu dilaporkan dalam 12 hari kerja,'' tuturnya.

Menurut Mastuki, pelaporan gratifikasi oleh Menag ke KPK bukan pertama kali. Sejak menjadi penyelenggara negara, Menag tercatat beberapa kali melaporkan gratifikasi.

Bahkan, kata dia, pada rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2017 yang berlangsung 11-12 Desember 2017 Menag Lukman ditetapkan sebagai pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar yang ditetapkan menjadi milik negara.

''Hanya ada tiga orang yang mendapat penghargaan ini, yaitu presiden, wapres dan Menag Lukman Hakim Saifuddin.''

Tidak ditindaklanjuti
Peraturan KPK Pasal 4 huruf a Nomor 2 tahun 2014 tentang pedoman pelaporan dan penetapan status gratifikasi menjadi alasan kenapa laporan gratifikasi dari Menteri Agama tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

"Laporan ini baru disampaikan setelah OTT dilakukan, maka pelaporan ini belum kami tindak lanjuti dengan penerbitan SK kepemilikan gratifikasi, menunggu proses yang sedang berjalan saat ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018 - 2019.

Ketiganya ialah Romi diduga sebagai penerima suap, Haris dan Muafaq diduga sebagai pemberi suap. (Dro/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya