Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PERMINTAANn para pendukung pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk mengaudit server Komite Pemilihan Umum (KPU) sebagai hal yang berlebihan. Menurut Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Benny Ramdhany, hal tersebut dikhawatirkan justru mengganggu proses kerja KPU.
"Kalau ada permintaan untuk melakukan audit, ya tentu tidak ada peluang untuk itu dimungkinkan undang-undang. Justru itu akan memengaruhi penyelenggara, di mana dalam UUD '45 Pasal 20 e yang menyebut bahwa mereka adalah penyelenggara pemilu yang bersifat tetap dan mandiri," ujarnya di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.
Benny menjelaskan Situng yang dilakukan KPU merupakan bagian dari transparansi dan keterbukaan karena publik bisa melakukan akses ataupun kontrol. Menurutnya, permintaan audit hanya bagian dari upaya delegitimasi KPU.
"Lalu apa yang tidak cukup atas itu kemudian? Jadi tidak perlu ada keinginan aneh-aneh, berlebihan, yang sebenarnya itu adalah bagian untuk mendelegitimasi KPU," ujarnya.
Benny mengatakan jajaran Komite I DPD telah memantau langsung dan tak melihat adanya praktik kecu-rangan dalam proses Situng. Benny bersama Wakil Ketua I Komite I DPD H Fachrul Razi, Wakil Ketua II Komite I Jacob Esau Komigi, dan jajaran lainnya juga sempat mengecek langsung tempat KPU menyimpan server IT mereka.
Dia juga memastikan informasi yang menyebut server KPU disimpan di luar negeri tidak benar dan menyesatkan.
"Kami cek server disimpan di ruang khusus dekat kantor KPU dan ditangani anak-anak bangsa yang kompeten di bidangnya," ujarnya.
Ia mengatakan telah bertemu langsung dengan jajaran komisioner KPU dan Bawaslu dan membahas masalah Situng. Pemantauan dan pertemuan dilakukan untuk mengecek adanya potensi kecurang-an seperti yang selama ini banyak dituduhkan.
Benny juga tidak menampik kemungkinan adanya beberapa kesalahan teknis dalam proses input data di Situng. Hal itu dianggapnya wajar terjadi akibat human error dan tidak dalam jumlah yang masif.
Karena itu, ia mengajak semua pihak bersabar karena Situng hanya sebagai sarana publikasi, tidak dijadikan dasar bagi KPU dalam menetapkan calon terpilih.
"Kalau ada perbedaan data entry dan salinan C1 di Situng, akan dilakukan koreksi data sesuai salinan C1," katanya.
Menurutnya, perbaikan dapat dilakukan dalam rapat pleno terbuka tingkat kecamatan bila ada kekeliruan pengisian C1. "Tak ada alasan bagi KPU menghentikan publikasi progres penghitungan suara di Situng," pungkasnya.
Paparkan hasil pilpres
Sementara itu, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan PKS sepakat akan memaparkan hasil penghitungan suara Pilpres 2019 ke publik pada Senin (13/5).
"Intinya bahwa kita siap untuk membuka kepada publik hasil pemilu yang luber dan jurdil, itulah hak publik, hak masyarakat. Itulah amanat konstitusi. Saya kira itu titik temu pembicaraan kita," kata Ketua DPP PKS Al Muzammil Yusuf.
Namun, ia tidak dapat memastikan apakah penghitungan suara yang dilakukan BPN dan PKS akan dijadikan dasar gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tentunya kalau ini disampaikan ke KPU, Bawaslu, dan masyarakat, dan apa yang kita sampaikan terbukti kebenarannya, tentu akan menjadi rujukan semua pihak karena pemilu luber, jurdil itu amanat konstitusi, rujukan semua pihak. Tinggal diuji nanti oleh KPU dan Bawaslu," ujarnya. (Ins/Ant/P-4)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved