Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PERMINTAANn para pendukung pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk mengaudit server Komite Pemilihan Umum (KPU) sebagai hal yang berlebihan. Menurut Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Benny Ramdhany, hal tersebut dikhawatirkan justru mengganggu proses kerja KPU.
"Kalau ada permintaan untuk melakukan audit, ya tentu tidak ada peluang untuk itu dimungkinkan undang-undang. Justru itu akan memengaruhi penyelenggara, di mana dalam UUD '45 Pasal 20 e yang menyebut bahwa mereka adalah penyelenggara pemilu yang bersifat tetap dan mandiri," ujarnya di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.
Benny menjelaskan Situng yang dilakukan KPU merupakan bagian dari transparansi dan keterbukaan karena publik bisa melakukan akses ataupun kontrol. Menurutnya, permintaan audit hanya bagian dari upaya delegitimasi KPU.
"Lalu apa yang tidak cukup atas itu kemudian? Jadi tidak perlu ada keinginan aneh-aneh, berlebihan, yang sebenarnya itu adalah bagian untuk mendelegitimasi KPU," ujarnya.
Benny mengatakan jajaran Komite I DPD telah memantau langsung dan tak melihat adanya praktik kecu-rangan dalam proses Situng. Benny bersama Wakil Ketua I Komite I DPD H Fachrul Razi, Wakil Ketua II Komite I Jacob Esau Komigi, dan jajaran lainnya juga sempat mengecek langsung tempat KPU menyimpan server IT mereka.
Dia juga memastikan informasi yang menyebut server KPU disimpan di luar negeri tidak benar dan menyesatkan.
"Kami cek server disimpan di ruang khusus dekat kantor KPU dan ditangani anak-anak bangsa yang kompeten di bidangnya," ujarnya.
Ia mengatakan telah bertemu langsung dengan jajaran komisioner KPU dan Bawaslu dan membahas masalah Situng. Pemantauan dan pertemuan dilakukan untuk mengecek adanya potensi kecurang-an seperti yang selama ini banyak dituduhkan.
Benny juga tidak menampik kemungkinan adanya beberapa kesalahan teknis dalam proses input data di Situng. Hal itu dianggapnya wajar terjadi akibat human error dan tidak dalam jumlah yang masif.
Karena itu, ia mengajak semua pihak bersabar karena Situng hanya sebagai sarana publikasi, tidak dijadikan dasar bagi KPU dalam menetapkan calon terpilih.
"Kalau ada perbedaan data entry dan salinan C1 di Situng, akan dilakukan koreksi data sesuai salinan C1," katanya.
Menurutnya, perbaikan dapat dilakukan dalam rapat pleno terbuka tingkat kecamatan bila ada kekeliruan pengisian C1. "Tak ada alasan bagi KPU menghentikan publikasi progres penghitungan suara di Situng," pungkasnya.
Paparkan hasil pilpres
Sementara itu, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan PKS sepakat akan memaparkan hasil penghitungan suara Pilpres 2019 ke publik pada Senin (13/5).
"Intinya bahwa kita siap untuk membuka kepada publik hasil pemilu yang luber dan jurdil, itulah hak publik, hak masyarakat. Itulah amanat konstitusi. Saya kira itu titik temu pembicaraan kita," kata Ketua DPP PKS Al Muzammil Yusuf.
Namun, ia tidak dapat memastikan apakah penghitungan suara yang dilakukan BPN dan PKS akan dijadikan dasar gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tentunya kalau ini disampaikan ke KPU, Bawaslu, dan masyarakat, dan apa yang kita sampaikan terbukti kebenarannya, tentu akan menjadi rujukan semua pihak karena pemilu luber, jurdil itu amanat konstitusi, rujukan semua pihak. Tinggal diuji nanti oleh KPU dan Bawaslu," ujarnya. (Ins/Ant/P-4)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved