Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Aziz, mengatakan, ide pembentukan tim investigasi kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak relevan lagi karena penyebabnya sudah diketahui berdasarkan hasil audit medis oleh Kementerian Kesehatan.
Ia menyatakan di Jakarta, Rabu (8/5), audit medis itu telah dilakukan sejak rekapitulasi suara dilakukan di tingkat kecamatan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, menggagas pembentukan tim investigasi kematian petugas KPPS pada Pemilu 2019, yang jumlahnya sudah lebih dari 400 orang.
Aziz mengatakan KPU saat ini lebih memfokuskan diri mempercepat proses penyaluran santunan kepada keluarga petugas KPPS, baik yang wafat maupun yang sakit dan dirawat di rumah sakit.
"Perlu diketahui Pemilu 2014 terdapat 157 petugas KPPS meninggal dan tidak ada santunan untuk mereka," kata dia.
Baca juga: Menkes: Petugas KPPS Meninggal Karena Ragam Penyakit
Menurut dia, santunan untuk petugas KPPS pada Pemilu 2019 ini merupakan hal positif dan sebaiknya perlu diapresiasi. Selain itu, lanjut dia, yang relevan saat ini adalah mencari solusi untuk pemilu selanjutnya di Indonesia yang bisa lebih meminimalisasi potensi
korban jatuh dari petugas KPPS saat bertugas.
"Sebenarnya sebelum pelaksanaan Pemilu 2019 ini kami sudah dilakukan beberapa antisipasi, seperti mengurangi batas maksimal jumlah pemilih di setiap TPS dan menambah durasi penghitungan suara di setiap TPS," kata dia.
Menanggapi pernyataan Hamzah soal kemungkinan kematian petugas KPPS akibat racun, dia hanya menjawab secara sinis.
"Kami sudah datang ke beberapa keluarga korban ya. Apakah Fahri sudah takziah ke keluarga korban?" kata dia. (OL-1)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved