Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Layanan Medsos Bisa Ditutup

Dero Iqbal Mahendra
08/5/2019 10:40
Layanan Medsos Bisa Ditutup
Wakil Presiden Jusuf Kalla(MI/ADAM DWI)

WAKILPresiden Jusuf Kalla mendukung wacana menutup media sosial (medsos) yang membantu aktivitas pelanggaran hukum. Sikap tegas itu hanya dilakukan kepada medsos yang melanggar hukum.

"Tidak semua orang yang mengkritik kena hukum, tidak. Kalau melanggar hukum, harus mendapatkan ganjaran hukum," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, kemarin.

Dengan kemajuan teknologi, berita bohong (hoaks) serta makian kini sudah menyentuh medsos sehingga harus ada tindakan terhadap pengguna medsos yang kedapatan melanggar hukum tersebut.

Namun, kata JK, tak perlu ada aturan perundang-undangan baru untuk melumpuhkan medsos nakal.

Dia menilai masih ada UU yang dapat menjadi payung hukum untuk menindaknya. "Kan ada semua aturan-aturan tentang media, ada semua. Kebebasan pers juga dijaga, tetapi ada batasannya," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan tak cuma demonstrasi yang harus menjadi perhatian, tapi juga kegaduhan di medsos. Kementerian Komunikasi dan Informatika disebut telah mengambil sejumlah langkah mengantisipasi itu. "Tapi mungkin perlu langkah-langkah yang lebih tegas lagi," kata Wiranto.

Pemerintah tak segan menutup media sosial yang membantu aktivitas pelanggar hukum. Wiranto menilai perlu pemetaan media sosial mana saja yang digunakan para pelanggar hukum itu. "Kalau perlu kita shutdown, kita hentikan, kita tutup, enggak apa-apa demi keamanan nasional, ada undang-undang, ada hukum yang mengizinkan kita melakukan itu," paparnya.

Hal tersebut dilakukan agar masyarakat kembali merasakan kedamaian, apalagi mayoritas masyarakat sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. "Sekali lagi demi tegaknya NKRI, demi masyarakat yang ingin damai terutama kedamaian di bulan Ramadan ini," katanya. (Dro/Medcom/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya