Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Sudah Empat Provinsi Selesaikan Rekapitulasi Hasil Pemilu 2019

Insi Nantika Jelita
06/5/2019 12:24
Sudah Empat Provinsi Selesaikan Rekapitulasi Hasil Pemilu 2019
Tujuh Komisioner melakukan rekapitulasi hasil suara Pemilu 2019 di Lantai II Ruamg sidang KPU, Senin (6/5)(MI/Insi Nantika Jelita)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) sudah memulai rekapitulasi di tahapan provinsi. Dari data yang dirilis KPU, ada empat provinsi yang telah menyelesaikan rekapitulasi hasil Pemilu 2019 dengan 100%.

Keempat provinsi itu adalah Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. Satu provinsi hampir selesai melakulan rekapitulasi di Jawa Timur dengan presentase 97,37%.

"Sebagian sudah mulai (rekap Provinsi) seperti Jatim hari ini sudah mulai. Jadi sebagian besar mungkin besok baru akan mulai rekapitulasi provinsi," ungkap Komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Senin (6/5).

Data terakhir yang dirilis KPU, ada 294 kabupaten/kota yang sudah menyelesaikan rekapitulasi hasil Pemilu hingga 100% dengan persentase selesai 57,20%.

Baca juga: Bawaslu akan Gelar Sidang Pendahuluan Laporan Kecurangan Pemilu

Sisa masih 220 kabupaten/kota yang belum menyelesaikan rekapnya dengan presentase 42.80%. Adapun total seluruh kabupaten/kota di Indonesia sebanyak 514 kabupaten/kota.

"Sampai saat ini, ada sekitar hampir 60% kabupaten/kota yang sudah selesai rekapnya, sehingga sesuai Peraturan KPU kami tidak perlu menanti seluruh kabupaten/kota untuk melakukan rekapitulasi selesai, provinsi bisa langsung mulai melakukan rekap. Sebab kalau menunggu nanti terlambat," jelas Ilham.

Sesuai jadwal KPU, proses rekapitulasi dan penetapan penghitungan suara di tingkat KPU provinsi dilakukan selama 22 April-12 Mei 2019. Setelahnya, akan diumumkan pada 13 Mei 2019.

Setelah itu rekapitulasi dari KPU provinsi diserahkan ke KPU RI. Kemudian rekapitulasi nasional di tingkat KPU RI selama 25 April-22 Mei 2019. Proses rekapitulasi akan dilakukan di kantor KPU RI. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya