Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT antikorupsi dari Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) melakukan aksi demonstrasi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (2/5).
Mereka mendesak KPK agar tetap menjaga netralitas dan independensinya sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia.
Koordinator KAPAK, Fad'al, mengatakan, saat ini tengah berkembang rumor di ruang publik bahwa KPK ditunggangi kepentingan politik yang menyebabkan masyarakat meragukan independensi KPK sebagai lembaga antirasywah.
"Keraguan tersebut ditandai dengan 'manuver' dari penyidik senior Novel Baswedan yang secara tersirat memiliki kedekatan dengan kubu oposisi, khususnya Partai Gerindra dan capres Prabowo Subianto.
Dia (Novel) mendapat perhatian khusus dari kubu oposisi. Anehnya, mengapa sampai saat ini belum ada penjelasan dan klarifikasi dari KPK terkait salah satu penyidik seniornya itu," tukasnya.
Tidak hanya itu, KAPAK juga menduga masih banyak indikasi ketidaknetralan penyidik-penyidik KPK lainnya yang berada dalam barisan Novel Baswedan yang teredus berafiliasi dengan Partai Gerindra.
Baca juga: Dirut Pertamina Penuhi Panggilan KPK
Beberapa waktu silam, juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, memberi bocoran kepada wartawan bahwa jika Prabowo menang di Pemilihan Umum Presiden 2019, Novel Baswedan atau Bambang Widjojanto akan menjabat sebagai Jaksa Agung.
"Ditambah pernyataan Fadli Zon bahwa Novel sudah lama dekat dengan Prabowo. Begitu juga dengan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono yang mengatakan Novel adalah 'orang kita' atau dalam konteks orang Partai Gerindra. Ini jelas tidak bagus untuk KPK sendiri," tambahnya.
Karena itu, KAPAK melihat fenomena itu jelas sangat meresahkan, karena selama ini masyarakat berharap KPK menjaga independensinya.
"Jangan sampai KPK ditunggangi dan diperalat kekuatan partai politik tertentu untuk mengkriminalisasi lawan politiknya dengan isu atau kasus korupsi. Kami mendesak Komisioner KPK agar menjaga netralitas dari kepentingan politik demi menjaga marwah KPK," tutup Fad'al. (RO/OL-1)
KPK bantah klaim Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tak paham aturan hukum karena latar belakang penyanyi dangdut.
Mantan Penyidik KPK memberikan catatan kritis terkait prosedur penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Simak rangkuman fakta dan keterangan ahli dari pihak pemohon maupun KPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait prosedur penetapan tersangka dan kerugian negara
Saksi ahli KPK di sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas tegaskan penetapan tersangka UU Tipikor harus berdasar hasil audit kerugian negara yang nyata dan pasti.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK kembali melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Setda Kabupaten Pekalongan Jumat (6/3) siang terkait kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved