Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Hari ini Terakhir Lapor Dana Kampanye

MI
02/5/2019 06:40
Hari ini Terakhir Lapor Dana Kampanye
Ketua KPU Arief Budiman(ANTARA)

KPU mengingatkan hari ini merupakan hari terakhir penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) bagi peserta pemilu. Bila tak melapor, calon yang terpilih bisa dibatalkan keterpilihannya.

Menurut Ketua KPU Arief Budiman peserta pemilu yang wajib menyerahkan LPPDK, yaitu mulai dari capres-cawapres, tim kampanye, partai politik, hingga calon anggota legislatif. Sejauh ini yang sudah menyerahkan LPPDK ialah Partai Gerindra, Partai NasDem, PKS, PDIP, dan PKB.

Partai NasDem melaporkan LPPDK KPU-Bawaslu pada Selasa (30/4). Total dana kampanye Pemilu 2019 yang dilaporkan NasDem sebesar Rp259 miliar.

“Partai NasDem menyerahkan LPPDK yang menjadi kewajiban partai di Pemilu 2019. Ini juga syarat mutlak yang mesti ditempuh partai sebagai bagian dari akuntabilitas dana kampanye,” ujar Wasekjen NasDem Dedy Ramanta.

Dedy mengatakan, berharap publik bisa mendapatkan informasi detail soal dana kampanye dengan dilakukannya pelaporan LPPDK oleh partai. Total dana kampanye NasDem Rp259 miliar terdiri atas dana dari partai dan dari caleg.

“Itu secara umum yang kami kelola yang terdiri dari dana parpol dan caleg. Sekitar Rp80 miliar bersumber dari keuangan parpol dan sisanya Rp177 miliar itu adalah dari caleg kami,” ujar Dedy.

Ia mengatakan bahwa rata-rata setiap caleg menghabiskan dana sebesar Rp100 juta-Rp4 miliar saat berkampanye.
Selain NasDem, Gerindra juga melaporkan LPPDK dengan total dana kampanye sebesar Rp134,7 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari penerimaan partai sebesar Rp1 miliar dan sumbangan para caleg Gerindra sebesar Rp133,7 miliar.

Kemarin, PDIP dan PKB juga melaporkan dana kampanye. Total dana kampanye yang dilaporkan PDIP sebesar Rp345,02 miliar.

Adapun PKB melaporkan dana kampanye mereka sebesar Rp142 miliar. Menurut Wakil Bendahara Umum PKB Bambang Susanto ada sumbangan dari pihak lain perseorangan itu Rp1,3 miliar. Kemudian sumbangan pihak lain dari badan usaha nonpemerintah sebesar Rp7 miliar. (Pro/Ins/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya