Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
BUPATI Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip memiliki total kekayaan Rp2,24 miliar.
Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari situs lhkpn.kpk.go.id,, Sri Wahyumi melaporkan harta kekayaannya itu pada 16 Januari 2018 dengan jabatannya saat itu sebagai calon Bupati Kepulauan Talaud.
Adapun perinciannya, Sri Wahyumi memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp1,144 miliar yang tersebar di Kepulauan Talaud dan Kota Manado.
Selanjutnya, Sri Wahyumi juga memiliki harta berupa lima kendaraan roda empat dan dua kendaraan roda dua senilai Rp598 juta terdiri atas Honda CR-V, Honda Civic, Nissan Terrano, Nissan Frontier, Daihatsu Xenia, serta sepeda motor merek Yamaha dan Honda.
Baca juga : KPK Tangkap Bupati Kepulauan Talaud
Selain itu, Sri Wahyumi juga memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp75,25 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp422,846 juta.
Sri Wahyumi juga tercatat tidak memiliki utang.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menangkap Sri Wahyumi Maria Manalip.
Kami konfirmasi, ada tim penindakan KPK yang ditugaskan ke Manado dan Talaud pagi ini. Diduga telah terjadi transaksi terkait pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Jakarta, Selasa (30/4).
KPK mengamankan dua orang dari daerah tersebut, termasuk kepala daerah. Keduanya sedang dalam perjalanan ke Kantor KPK RI, Jakarta.
"Kegiatan ini bagian dari rangkaian OTT (operasi tangkap tangan) sejak menjelang tengah malam Senin (29/4) di Jakarta. Tim mengamankan empat orang pihak swasta di Jakarta dan saat ini sudah berada di Kantor KPK RI untuk menjalani pemeriksaan," ujar Syarif.
Diduga, kata dia, hadiah yang diberikan berupa tas, jam, dan perhiasan berlian dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah. (Ant/OL-8)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp1 miliar setelah melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
OTT KPK terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rahman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono menambah deretan kepala daerah yang terseret kasus korupsi. Sejak Oktober 2024 hingga Maret 2026, sedikitnya sembilan kepala daerah terjaring operasi serupa dengan pola perkara suap, gratifikasi, hingga pengumpulan dana proyek.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi OTT KPK di Cilacap dan kembali menegaskan pentingnya integritas kepala daerah serta ASN dalam pemerintahan.
Mendagri tunjuk Wabup Hendri Praja jadi Plt Bupati Rejang Lebong usai Muhammad Fikri kena OTT KPK. Roda pemerintahan dipastikan tetap berjalan.
Menurut Titi, pilkada di banyak daerah masih berlangsung dengan biaya politik yang sangat tinggi, sementara sistem pengaturan dan pengawasan dana kampanye belum berjalan efektif.
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved