Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

KPU: Terlalu Dini Sebut Pemilu 2019 Gagal

Insi Nantika Jelita
27/4/2019 18:05
KPU: Terlalu Dini Sebut Pemilu 2019 Gagal
. Ketua KPU RI Arief Budiman(ROMMY PUJIANTO )

BERBAGAI macam kritikan dan tudingan dialamatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas pelaksanaan Pemilu 2019. Ketua KPU RI Arief Budiman menepis tudingan jika ada yang menyebut pemilu kali ini gagal karena ada kecurangan.

"Ada yang menyimpulkan bilang bahwa Pemilu 2019 gagal, curang. Menurut saya, terlalu dini. Wong pemilunya saja masih berjalan kok dibilang gagal," ungkap Arief di D'Consulate Lounge, Wahid Hasyim, Jakarta, Sabtu (27/5).

Baca juga: Real Count KPU 42%, Jokowi-Amin Unggul 56,38%

Ia kemudian menuturkan bahwa desain Pemilu 2019 memang cukup berat dengan tahapan-tahapan pemilu yang harus tepat waktu.

"Satu-satunya kegiatan yang tahapan diatur ketat itu tahapan pemilu. Ini yang membedakan institusi lembaga lain. Kalau penyelenggara pemilu tidak boleh dilewati (masa tenggatnya)," ujar Arief.

Banyak petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dan mengalami sakit. Hal ini, kata dia, memang merupakan dampak dari aturan UU Pemilu yang menyebut bahwa proses perhitungan suara harus selesai di hari yang sama.

Hingga putusan MK dalam aturannya memperpanjang waktu penghitungan suara selama 12 jam. Pada aturan sebelumnya, penghitungan suara yang dimulai setelah pemungutan suara harus selesai pada pukul 24.00 di hari yang sama atau dianggap batal.

Baca juga: Gerindra Usul Jabatan Presiden Cukup Satu Periode 7 Tahun

"Untung ada keputusan MK, supaya tidak ada perdebatan hukum ditambah 12 jam, artinya sampai jam 12 siang di hari berikutnya itu boleh diselesaikan. Maka, KPU perintahkan ke petugas di lapangan silakan atur ritmenya (perhitungan suara). Selama ini, KPU kan diprotes, dicacimaki, KPU tidak manusiawi," ucap Arief.

Lantas, apakah KPU melakukan sesuatu?

Arief mengaku sejak awal sudah mengantisipasi hal ini. Ia menjelaskan, UU nomor 7 tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilu mengatur pemilih yang berada di TPS tidak lebih dari 500 pemilih. Karena pihaknya telah melakukan simulasi dan hasilnya petugas akan bekerja overtime, maka akhirnya dikurangi menjadi 300. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya