Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Hukuman Edward Soeryadjaya Diperberat

MI
27/4/2019 10:30
Hukuman Edward Soeryadjaya Diperberat
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang juga Direktur PT Ortus Holding Ltd, Edward Soeryadjaya(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Upaya banding yang diajukan Edward Soeryadjaya atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Tinggi DKI, kandas. Hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (persero) Tahun Anggaran 2014-2015, itu justru diperberat dari 12,5 tahun menjadi 15 tahun.

Putusan banding perkara Nomor 9/PID.SUS-TPK/2019/PT.DKI, itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Elang Prakoso Wibowo dengan anggota Mohammad Zubaidi Rahmat, I Nyoman Adi Juliasa, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar.

Dalam putusannya, majelis hakim tingkat banding juga menyatakan mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Pengadilan Tipikor) Nomor 34/Pid.Sus/TPK/PN.Jkt.Pst, pada 10 Januari 2019, sedangkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp25,63 miliar tidak berubah.

Namun, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa berhak menyita harta benda milik terdakwa atau diganti hukuman badan selama satu tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian bunyi putusan majelis hakim PT Jakarta dari laman resmi, kemarin.

Edward selaku Direktur Ortus Holding Ltd terlibat kasus korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (persero) Tahun Anggaran 2014-2015. Perkara tersebut merugikan negara hingga Rp599,4 miliar.

Edward diduga bekerja sama dengan mantan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina Muhammad Helmi Kamal Lubis. Helmi pun lebih dulu mendekam di balik jeruji besi dengan vonis 7 tahun penjara. Edward dinyatakan bersalah karena tidak melakukan kajian sebelum melakukan transaksi jual-beli saham dana pensiun PT Pertamina.

Baca juga: Empat Tersangka Suap Proyek Air Minum Segera Diadili

Diketahui, pada 2014 Edward yang juga pemegang saham mayoritas PT Sugih Energi Tbk (SUGI) berkenalan dengan Muhammad Helmi Kamal. Tujuannya perkenalan itu agar Dana Pensiun Pertamina bersedia membeli saham SUGI.

Selanjutnya, Edward menginisiasi Helmi untuk membeli 2 miliar lembar saham SUGI senilai Rp601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas (MDS). Perbuatan Helmi Kamal dalam pembelian saham SUGI telah merugikan keuangan negara sebesar Rp599 miliar lebih. (Gol/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya