Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
Upaya banding yang diajukan Edward Soeryadjaya atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Tinggi DKI, kandas. Hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (persero) Tahun Anggaran 2014-2015, itu justru diperberat dari 12,5 tahun menjadi 15 tahun.
Putusan banding perkara Nomor 9/PID.SUS-TPK/2019/PT.DKI, itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Elang Prakoso Wibowo dengan anggota Mohammad Zubaidi Rahmat, I Nyoman Adi Juliasa, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar.
Dalam putusannya, majelis hakim tingkat banding juga menyatakan mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Pengadilan Tipikor) Nomor 34/Pid.Sus/TPK/PN.Jkt.Pst, pada 10 Januari 2019, sedangkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp25,63 miliar tidak berubah.
Namun, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa berhak menyita harta benda milik terdakwa atau diganti hukuman badan selama satu tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian bunyi putusan majelis hakim PT Jakarta dari laman resmi, kemarin.
Edward selaku Direktur Ortus Holding Ltd terlibat kasus korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (persero) Tahun Anggaran 2014-2015. Perkara tersebut merugikan negara hingga Rp599,4 miliar.
Edward diduga bekerja sama dengan mantan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina Muhammad Helmi Kamal Lubis. Helmi pun lebih dulu mendekam di balik jeruji besi dengan vonis 7 tahun penjara. Edward dinyatakan bersalah karena tidak melakukan kajian sebelum melakukan transaksi jual-beli saham dana pensiun PT Pertamina.
Baca juga: Empat Tersangka Suap Proyek Air Minum Segera Diadili
Diketahui, pada 2014 Edward yang juga pemegang saham mayoritas PT Sugih Energi Tbk (SUGI) berkenalan dengan Muhammad Helmi Kamal. Tujuannya perkenalan itu agar Dana Pensiun Pertamina bersedia membeli saham SUGI.
Selanjutnya, Edward menginisiasi Helmi untuk membeli 2 miliar lembar saham SUGI senilai Rp601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas (MDS). Perbuatan Helmi Kamal dalam pembelian saham SUGI telah merugikan keuangan negara sebesar Rp599 miliar lebih. (Gol/P-1)
Tanak menegaskan status Hasto yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak luntur meski adanya pemberian amnesti.
AMNESTI yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto dinilai merupakan puncak gunung es masalah fundamental di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pentingnya keadilan ditegakkan tanpa diskriminasi dan tanpa memandang siapa yang menjadi subjek hukum.
KPK mengatakan belum ada pengajuan dari penyidik lembaga antirasuah tersebut untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi.
KPK mendalami proses keimigrasian TKA di sejumlah pintu masuk, seperti Tanjung Priok, Batam, dan Bandara Soekarno-Hatta.
Penyidik sejatinya mau menahan beberapa tersangka dalam kasus ini, beberapa waktu lalu. Namun, rencana itu dibatalkan karena alasan kesehatan pihak berperkaranya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved