Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
Upaya banding yang diajukan Edward Soeryadjaya atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Tinggi DKI, kandas. Hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (persero) Tahun Anggaran 2014-2015, itu justru diperberat dari 12,5 tahun menjadi 15 tahun.
Putusan banding perkara Nomor 9/PID.SUS-TPK/2019/PT.DKI, itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Elang Prakoso Wibowo dengan anggota Mohammad Zubaidi Rahmat, I Nyoman Adi Juliasa, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar.
Dalam putusannya, majelis hakim tingkat banding juga menyatakan mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Pengadilan Tipikor) Nomor 34/Pid.Sus/TPK/PN.Jkt.Pst, pada 10 Januari 2019, sedangkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp25,63 miliar tidak berubah.
Namun, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa berhak menyita harta benda milik terdakwa atau diganti hukuman badan selama satu tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian bunyi putusan majelis hakim PT Jakarta dari laman resmi, kemarin.
Edward selaku Direktur Ortus Holding Ltd terlibat kasus korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (persero) Tahun Anggaran 2014-2015. Perkara tersebut merugikan negara hingga Rp599,4 miliar.
Edward diduga bekerja sama dengan mantan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina Muhammad Helmi Kamal Lubis. Helmi pun lebih dulu mendekam di balik jeruji besi dengan vonis 7 tahun penjara. Edward dinyatakan bersalah karena tidak melakukan kajian sebelum melakukan transaksi jual-beli saham dana pensiun PT Pertamina.
Baca juga: Empat Tersangka Suap Proyek Air Minum Segera Diadili
Diketahui, pada 2014 Edward yang juga pemegang saham mayoritas PT Sugih Energi Tbk (SUGI) berkenalan dengan Muhammad Helmi Kamal. Tujuannya perkenalan itu agar Dana Pensiun Pertamina bersedia membeli saham SUGI.
Selanjutnya, Edward menginisiasi Helmi untuk membeli 2 miliar lembar saham SUGI senilai Rp601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas (MDS). Perbuatan Helmi Kamal dalam pembelian saham SUGI telah merugikan keuangan negara sebesar Rp599 miliar lebih. (Gol/P-1)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved