Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Upaya banding yang diajukan Edward Soeryadjaya atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Tinggi DKI, kandas. Hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (persero) Tahun Anggaran 2014-2015, itu justru diperberat dari 12,5 tahun menjadi 15 tahun.
Putusan banding perkara Nomor 9/PID.SUS-TPK/2019/PT.DKI, itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Elang Prakoso Wibowo dengan anggota Mohammad Zubaidi Rahmat, I Nyoman Adi Juliasa, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar.
Dalam putusannya, majelis hakim tingkat banding juga menyatakan mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Pengadilan Tipikor) Nomor 34/Pid.Sus/TPK/PN.Jkt.Pst, pada 10 Januari 2019, sedangkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp25,63 miliar tidak berubah.
Namun, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa berhak menyita harta benda milik terdakwa atau diganti hukuman badan selama satu tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian bunyi putusan majelis hakim PT Jakarta dari laman resmi, kemarin.
Edward selaku Direktur Ortus Holding Ltd terlibat kasus korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (persero) Tahun Anggaran 2014-2015. Perkara tersebut merugikan negara hingga Rp599,4 miliar.
Edward diduga bekerja sama dengan mantan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina Muhammad Helmi Kamal Lubis. Helmi pun lebih dulu mendekam di balik jeruji besi dengan vonis 7 tahun penjara. Edward dinyatakan bersalah karena tidak melakukan kajian sebelum melakukan transaksi jual-beli saham dana pensiun PT Pertamina.
Baca juga: Empat Tersangka Suap Proyek Air Minum Segera Diadili
Diketahui, pada 2014 Edward yang juga pemegang saham mayoritas PT Sugih Energi Tbk (SUGI) berkenalan dengan Muhammad Helmi Kamal. Tujuannya perkenalan itu agar Dana Pensiun Pertamina bersedia membeli saham SUGI.
Selanjutnya, Edward menginisiasi Helmi untuk membeli 2 miliar lembar saham SUGI senilai Rp601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas (MDS). Perbuatan Helmi Kamal dalam pembelian saham SUGI telah merugikan keuangan negara sebesar Rp599 miliar lebih. (Gol/P-1)
KPK menjawab bantahan Bupati Pati Sudewo yang kini nonaktif, ia mengeklaim dikorbankan karena merasa tidak pernah mematok tarif jabatan perangkat desa. Sudewo membahas tarif dengan tim 8
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tarif jabatan perangkat desa yang dipatok Bupati nonaktif Pati Sudewo dijadikan pengumuman terbuka. Banyak warga mengetahui tarif itu.
Bupati Sudewo menjadi salah satu tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan untuk pengisian jabatan perangkat desa di Pati, Selasa (20/1).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati dengan menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Pati, Kamis (22/1) siang.
Budi menjelaskan, Sudewo terseret kasus suap jalur kereta saat masih menjabat sebagai anggota DPR. Dalam kasus ini, Bupati nonaktif Pati itu berstatus sebagai saksi.
Penyidik menemukan sejumlah bukti kasus dugaan pemerasan bermodus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan gratifikasi di Kota Madiun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved