Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Tidak Lapor LPPDK, Capres Bisa Dibatalkan Keterpilihannya

Insi Nantika Jelita
26/4/2019 13:16
Tidak Lapor LPPDK, Capres Bisa Dibatalkan Keterpilihannya
Ketua KPU Arief Budiman(MI/ROMMY PUJIANTO )

TAHAPAN pembukuan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sedang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Hotel Borobudur hingga 2 Mei mendatang.

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, jika ada peserta pemilu yang tidak menyerahkan LPPDK, keterpilihan mereka bisa dibatalkan. Hal itu juga berlaku bagi pasangan capres dan cawapres, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno.

"Jadi kalau dia tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye, keikutsertaannya sebagai peserta pemilu dapat dibatalkan. Kalau laporan akhir, keterpilihannya bisa dibatalkan. Iya regulasinya begitu (termasuk capres-cawapres)," ujar Arief di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Jumat (26/4).

Aturan kewajiban menyerahkan LPPDK tertuang di aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu Pasal 335, yang menyebut laporan dana kampanye pasangan calon dan tim kampanye yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk KPU paling lama 15 hari sesudah hari pemungutan suara.

Baca juga: Peretas Situs KPU Ditawari Kerja di Mabes Polri

"Makanya saya ingin mengingatkan kemarin ketika memberi pengarahan kepada peserta pemilu dan KAP-nya mohon dipatuhi betul jadwalnya. Serahkan tepat waktu jangan sampai terlambat. Enggak ada (toleransi), pokoknya sesuai waktu yang sudah ditentukan," tandas Arief.

Terpisah, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari membenarkan hari itu. Pihaknya sudah menerima beberapa laporan LPPDK dari peserta pemilu.

"Hari ini mulai ada yang mulai menyerahkan. 15 hari setelah pemungutan suara maksimal 2 Mei harus sudah setor semua," tandasnya.

Peraturan PKPU Nomor 24 Tahun 2018, tentang dana kampanye menyebut ada tiga tahap pelaporan dana kampanye yakni laporan awal dana kampanye (LADK) dengan sanksi parpol yang tidak melaporkan LADK akan dibatalkan menjadi peserta pemilu di wilayah yang bersangkutan pada 22 September 2018.

Selajutnya tahapan laporan sumbangan dana kampanye (LPSDK). Pada laporan ini tidak memiliki sanksi.

Terakhir laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Laporan peneriman dan pengeluaran dana kampanye dengan sanksi akan dibatalkan caleg dalam pelantikan apabila memiliki suara tertinggi untuk dilantik menjadi anggota DPR. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya